Berita Terkini :

UPAYA MEWUJUDKAN KOMPONEN DASAR DAN PENDUKUNG HANKAMNEG DALAM RANGKA SISHANKAMRATA PADA ERA REFORMASI


BAB-I
PENDAHULUAN
1.    Umum.
a.    Pengelolaan Hankamneg sebagai salah satu aspek ketahanan nasional serta fungsi pemerintahan negara, meliputi segala upaya pembinaan kemampuan Hankamneg dengan mendaya gunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan negara.   Pembinaan kemampuan Hankamneg pada dasarnya adalah upaya menumbuh kembangkan kemampuan bangsa untuk menangkal dna meniadakan setiap ancaman baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri terhadap keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.   Oleh karena itu penyelenggaraan Hankamneg disusun dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara.

b.    Bangsa Indonesia saat ini berada dalam era reformasi yang sarat dengan tuntutan pembaharuan dan koreksi terhadap berbagai penyimpangan masa lalu, dilingkungan TNI salah satu wujud informasi internal adalah dikeluarkannya keputusan Menhankam / Pangab Nomor Kep/05/P/III/1999 tanggal 31 Maret 1999, tentang pelimpahan wewenang pembinaan Polri kepada Menhankam RI TMT 1 April 1999.   Dampak dari kebijaksanaan tersebut adalah semakin menyadarkan bahwa sesungguhnya kekuatan riil TNI dan Polri dihadapkan dengan ancaman yang ada, masih jauh dari memadai baik secara kuantitas maupun kualitas.
.    Berangkat kondisi tersebut diatas, dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis yang ada, maka tumpuan harapan ditujukan kepada realisasi dari konsepsi Sishankamrata, yang bermuara pada pembangunan komponen Hankamneg secara terpadu.  Sehubungan dengan itu maka diperlukan adanya upaya perwujudan komponen dasar HankamNeg (Ratih) dan komponen pendukungnya (sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana nasional), sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi terwujudnya ketahanan nasional yang ulet dan tangguh serta mampu mengatasi segala bentuk ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan yang ditujukan kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

2.    Maksud dan Tujuan

a.    Maksud.   Untuk memberikan gambaran secara umum tentang bagaimana upaya untuk mewujudkan komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam rangka Sishankamrata pada era reformasi.

b.    Tujuan.   Sebagai bahan masukan kepada lembaga dalam rangka merumuskan kebijaksanaan untuk mewujudkan komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam rangka Sishankamrata pada era reformasi.

3.    Ruang Lingkup.
a.    Pendahuluan.
b.    Dasar pemikiran.
c.    Kondisi komponen dasar dan pendukung Hankamneg saat ini.
d.    Faktor-faktor yang mempengaruhi.
e.    Kondisi komponen dasar dan pendukung Hankamneg yang diharapkan.
f.    Upaya mewujudkan komponen dasar dan pendukung Hankamneg.
g.    Penutup.

4.    Pendekatan.   Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pengamatan empiris.

5.    Pengertian.

a.    Pertahanan keamanan negara.  Adalah salah satu fungsi pemerintahan negara yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.

b.    Ratih.    Adalah komponen dasar kekuatan Hankamneg yang berkemampuan melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam sistem Sishankamrata.

c.    Sishankamrata.    Adalah sasaran seganap komponen kekuatan Hankamneg, yang terdiri atas komponen dasar ratih, komponen utama TNI dan cadangan TNI, komponen khusus Linmas, dan komponen pendukung sumber daya alam / buatan dan prasarana Nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah.


BAB-II
DASAR PEMIKIRAN

6.    Umum.   Upaya pertahanan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem Hankamrata yang berifat kewilayahan, kesemestaan dan kerakyatan.  Dalam hal ini Sishankamrata dibina melalui pembangunan, pengembangan dna pemeliharaan secara terpadu dan terarah dari segenap komponen kekuatan Hankamneg yang terdiri dari Ratih sebagai komponen dasar, TNI dan cadangan TNI sebagai komponen utama, Linmas sebagai komponen khusus dan sumber daya alam / buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.  Dalam bab ini akan dibahas landasan konsepsional yang berkaitan dengan Sishankamrata komponen dasar, Hankamneg (Ratih), komponen pendukung (khususnya keterpaduan penyusunan rencana tata ruang wilayah dengan RUTR wilayah pertahanan), dan era reformasi.

7.    Sishankamrata.   Adalah tatanan komponen kekuatan Hankamneg yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponen pendukung.    Pokok-pokok pikiran yang dikandung dalam Sishankamrata adalah sbb :

1.    Sifat-sifat perlawanan rakyat semesta.

1)    Kerakyatan yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

2)    Kesemestaan yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
3)    Kewilayahan yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

b.    Penyelenggaraan.    Perlawanan rakyat semesta dengan Sishankamrata yang merupakan :

1)    Tatanan segenap unsur kekuatan Hankamneg secara menyeluruh terpadu dan terarah atas dasar satu Komando dan strategi tunggal sehingga merupakan satu totalitas perlawanan rakyat semesta.

2)    Sarana perjuangan bangsa yang bertumpu pada kekuatan rakyat yang terlatih serta dipersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan kemampuan bela negara.

8.    Rakyat terlatih sebagai komponen dasar Hankamneg.   Sebagai komponen dasar Hankamneg maka implementasi Ratih dalam Sishankamrata dapat dilihat melalui fungsi dan tugas Ratih.

a.    Fungsi Ratih.

1)    Tibum yaitu memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya.
2)    Linra berfungsi untuk menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun gangguan ketentraman masyarakat.
3)    Kamra berfungsi menanggulangi atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat atau subversi.
4)    Wanra berfungsi untuk menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah RI.

b.    Tugas Ratih.
1)    Dibidang Tibum bertugas membantu kepala wilayah dalam memelihara ketertiban masyarakat dan menjamin kelancaran roda pemerintahan serta memelihara kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2)    Dibidang Linra bertugas membantu kepala wilayah guna mengatasi gangguan ketentraman masyarakat.
3)    Dibidang Kamra bertugas membantu Polri / Apter menanggulangi atau meniadakan gangguan keamanan dan membantu meniadakan subversi.
4)    Dibidang Wanra bertugas membantu TNI dalam rangka menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan musuh / Lawan yang datang baik dari dalam dan luar negeri.

9.    Komponen pendukung.    Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan Hankamneg
didayagunakan bagi peningkatan daya guna dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya Hankamneg.    Pendayagunaan tersebut dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.    Pada pembahsan ini difokuskan pada upaya mewujudkan keterpaduan pembangunan bidang kesejahteraan yang dimanifestasikan pada keterpaduan penyusunan rencana tata ruang wilayah dengan RUTR wilayah pertahanan.

a.    Tujuan RUTR Hankamwil / Kotama.   Adalah untuk menata ruang wilayah sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan memperhatikan kepentngan kesejahteraan.

b.    Ruang lingkup.    Mencakup :
1)    Analisa situasi dan kondisi wilayah yang meliputi potensi, kelemahan dan kerawanannya untuk kepentingan Hankamneg baik aspek geografi, demografi, SDA dan buatan, kondisi sosial serta potensi Hankam berupa kemungkinan ancaman, kemampuan wilayah sendiri, alternatif konsep pertahanan dan klasifikasi daerah dalam penyelenggaraan Opshan.
2)    Rumusan penataan ruang wilayah sesuai kepentingan penyelenggaraan Hankamneg mencakup :

a)    Pola umum pengembangan daerah.
b)    Pola umum pengembangan RUTR wilayah pertahanan.
c)    Konsep pengembangan daerah pertempuran.
d)    Konsep pengembangan daerah komunikasi.
e)    Konsep pengembangan daerah belakang.
f)    Konsep pengembangan daerah pangkal.

10.    Era reformasi.

a.    Pengertian.   Secara umum dapat dirumuskan bahwa era reformasi adalah suatu era dimana terjadi proses pembentukan / penyusunan kembali berbagai norma, Panwa sosial yang ada menuju kondisi yang lebih baik, era reformasi lahir sebagai bentuk proses / kritik terhadap era orde baru yang dipenuhi dengan fenomena KKN, tidak demokratis, sentralisasi, pebangunan sebagai ideologi dan dominasi peran militer disemua bidang.
b.    Tuntutan reformasi.   Dari berbagai tuntutan yang mengemuka sejak proses reformasi digulirkan ditahun 1998, dapat dikemukakan beberapa diantaranya sebagai berikut :

1)    Tuntutan terhadap penegakkan hukum yang adil terhadap semua warga negara secara transparan.    

2)    Tuntutan terhadap difungsikannya secara penuh lembaga-lembaga negara yang ada.
3)    Tuntutan terhadap pengurangan dominasi pusat terhadap daerah dan perluasan otonomi daerah beserta perimbangan kemampuan daerah - pusat.
4)    Tuntutan terhadap pengurangan peran TNI dibidang politik praktis.
5)    Tuntutan terhadap para pejabat negara yang terbukti melakukan KKN untuk mendapatkan pengadilan semestinya.

c.    Pengaruh era reformasi terhadap perwujudan komponen dasar dan pendukung Hankamneg.

1)    Pembangunan komponen Hankamneg khususnya komponen dasar dan pendukung perlu dilaksanakan secara transparan dan sebelumnya perlu dipayungi secara hukum.
2)    Pengembangan  kekuatan rakyat terlatih perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.
3)    Pemanfaatan Ratih harus sesuai dengan aspirasi masyarakat dsb.


BAB-III
KONDISI KOMPONEN DASAR SAAT INI

11.    Umum.     Sebenarnya komponen dasar Sishankamrata telah diatur dan ditetapkan dalam UU No. 20 / 1982, namun baru tahun 1999 ada UU yang mengatur lebih lanjut tentang komponen dasar tersebut yaitu UU No.   /1999 tentang Ratih, walaupun dengan susah payah karena adanya masyarakat yang apriori terhadap muncul UU tersebut namun akhirnya UU tersebut dapat diundangkan.    UU Ratih tersebut sebenarnya memang sudah harus ada, mengingat situasi dan kondisi saat ini yang mengarah pada timbulnya ancaman disintegrasi bangsa dan oleh karenanya perwujudan Ratih perlu segera dilakukan agar bila Sishankamrata diberlakukan dapat segera diterapkan.

12.    Ketertiban umum.   Fungsi dan tugas sebagai Tibum saat ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Ratih hal ini disebabkan perlu ada aturan pelaksanaan dari UU No. 20/1982, yang ada saat ini sesuai dengan Kepres No. 55/1972 adalah organisasi Hansip dan organisasi Wanra.   Bila dihadapkan pada Sishankamrata sudah barang tentu hal ini tidak dapat diterapkan karena Hansip adalah bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun serta mengarahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat dengan tidak mengurangi dan memperkecil akibat bencana perang dan bencana alam.
Sedangkan Wanra walaupun sudah ada namun dalam kenyataannya masih dirangkap oleh Hansip sehngga terjadi tumpang tindih.

13.    Perlindungan rakyat.     Tugas dan fungsi perlindungan rakyat belum dapat dilaksanakan apalagi bila dihadapan dengan Sishankamrata.   Linra yang ada masih tumpang tindih bahkan tidak jelas keberadaannya karena belum terorganisir dengan baik, yang ada baru organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti Pramuka, KPD dll.

14.    Keamanan rakyat.    Berdasarkan UU No.   /1999 tentang dibentuknya Kamra, maka sejak itu Kamra secara formal telah diakui keberadannya.   Namun bila dihadapkan dengan konsep Sishankamrata, Kamra yang ada hanya membantu aparat Kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan rakyat, padahal dalam Sishankamrata justru Ratih akan diarahkan dalam satuan-satuan Wanra yang bertugas membantu angkatan perang.

15.    Perlawanan rakyat.   Ratih yang tergolong dalam satuan Wanra saat ini belum dapat dikatakan berfungsi  dengan baik hal ini disebabkan belum adanya aturan perundang-undangan yang helas yang mengatur keberadaan Wanra.  Wanra yang ada seringkali masih terjadi tumpang tindih dengan Hansip dan Kamra.  Apalagi dengan kondisi yang serba terbatas baik sarana, alat dan peralaan serta dana yang tersedia pengorganisasian Wanra yang ada masih cenderung asal ada diatas kertas.

BAB-IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

16.    Umum.    Upaya mewujudkan komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam rangka Sishankamrata pada era reformasi dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan lingkungan strategis yaitu globalisasi, regional dan nasional.    Lingkungan strategis akan selalu berkembang sejajar dengan berjalannya waktu dan dinamika pergaulan antar bangsa yang senantiasa diwarnai dengan persaingan kepentingan nasionalnya masing-masing.   Persaingan kepentingan nasional antar bangsa serta dinamika perkembangan masyarakat Indonesia menghadirkan peluang dan kendala dalam mewujudkan komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam rangka Sishankamrata.    Oleh karena itu berbagai peluang dan kendala yang ada tersebut harus dapat dimanfaatkan serta diatasi guna mewujudkan komponen dasar dan pendukung Sishankamneg yang mampu menghadap pada era reformasi.

17.    Globalisasi.    Runtuhnya US menandakan berakhirnya ideologi komunis dan digantikan ideologi liberal yang disponsori oleh AS dengan mengedepankan tiga isu yaitu demokrasi, HAM dan lingkungan hidup.   AS seakan-akan muncul sebagai polisi dunia dengan dukungan teknologi canggihnya mampu mempengaruhi kebijaksanaan-kebijaksanaan suatu negara.    Perkembangan globalisasi ini ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama dibidang transformasi, komunikasi dan informasi yang demikian pesat, sehingga mengaburkan batas-batas negara.   Setiap kejadian dibelahan dunia dapat diketahui dalam waktu yang bersamaan dengan kejadian tersebut, namun demikian lingkungan global ini masih meninggalkan berbagai konflik kepentingan antara lain :

a.    Konflik antar negara.   Pertumbuhan penduduk yang semaikin meningkat, persdiaan bahan pangan, bahan energi dan bahan baku industri yang semakin langka serta kesenjangan informasi dan teknologi cenderung memperuncing perbedaan kepentingan antar negara yang dapat menimbulkan konflik antar negara maju, maupun negara berkembang.   Kecenderungan ini menunjukkan bahw aperang masih tetap merupaan ancaman, sehingga harus tetap diwaspadai dan tidak diabaikan.
b.    Perubahan corak masyarakat.    Corak masyarakat dunia semakin berubah sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi serta derasnya tuntutan akan HAM, demokrasi dan lingkungan hidup.      Perubahan itu antara lain ditandai perubahan masyarakat dari masyarakat agraris kemasyarakat industri dan dari masyarakat industri kemasyarakat informasi, serta kehidupan masyarakat seakan tanpa batas karena kemudahan transpormasi.

18.    Regional.

a.    Kawasan Samudera Pasifik.    Kegiatan ekonomi dunia cenderung akan bergser dari kawasan Samudera Atlantik kekawasan Samudera Pasifik, disatu sisi akan membuka peluang bagi bangsa-bangsa Asia Pasifik untuk meningkatkan kemakmurannya disisi lain perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik karena benturan kepentingan banyak negara.

b.    Kawasan Samudera Hindia.   Benturan kepentingan ekonomi dan politik akan semakin terasa, terutama sengketa perbatasan, pada bidang
ekonomi masa mendatang kawasan ini akan tumbuh sebagai pusat kegiatan perekonomian, hal ini ditandai semakin pesatnya pertumbuhan industri dinegara-negara Jepang, Korea Selatan dan Taiwan.
c.    Kawasan Asean.    Stabilitas kawasan Asia Tenggara cenderung membaik, khususnya apabila campur tangan negara-negara besar dikawasan Asean semakin berkurang.   Dilain pihak sengketa kepulauan Paracel dan Spratley yang diklaim negara (RRC, Taiwan, Vietnam, Malaysia, Philipina dan Brunai) tetap merupakan potensi konflik dikawasan laut Cina Selatan.    Keadaan ini dapat menganggu stabilitas keamanan kawasan sekaligus membuka peluang bagi masuknya campur tangan kekuatan luar.

19.    Nasional.   Perkembangan lingkungan Nasional pada era reformasi diwaspadai karena dapat mempengaruhi upaya perwujudan komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam rangka Sishankamrata adalah dinamika perkembangan dengan adanya pemberontakan bersenjata dalam bentuk sparatisme (seperti di Aceh, Irian Jaya), kerusuhan massa yang diakibatkan oleh konflik atau pertentangan SARA (seperti di Maluku), dan keinginan-keinginan memisahkan diri dari beberapa daerah ataupun sebagai dampak ikutan dari demokrasi Makasar atau buruh yang meningkat eskalasinya menjadi anarkhis.   Selain dari itu, didukung pula bahwa kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, maka ancaman yang akan dihadapi diperkirakan merupakan spektrujm ancaman yang bersifat multi dimensi konflik perbatasan dan malapetaka yang ditimbulkan oleh kerusuhan serta bencana alam.



20.    Peluang.

a.    Meredanya konflik ketegangan ideologi di era globalisasi merupakan peluang bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk lebih menggiatkan perekonomiannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b.    Kerjasama negara-negara Asean masih solid dan dampaknya konflik kepentingan negara-negara Asean dapat diselesaikan secara damai.
c.    Dinamika perkembangan masyarakat yang semakin cepat  dan aanya pemberontakan senjata dalam bentuk sparatisme serta konflik atau pertentangan SARA menjadikan segera terwujudnya komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam rangka Sishankamrata.
d.    Keterpaduan pembangunan bidang kesejahteraan dalam hal penyusunan rencana umum tata ruang wilayah pertahanan.

21.    Kendala.

a.    Kondisi perekonomian nasional Indoensia yang masih dalam keadaan terpuruk menjadi hambatan dalam upaya mewujudkan komponen dasar dan pendukung Hankamneg dalam Sishankamrata.
b.    Perwujudan komponen kekuatan Hankam yang didalam reformasi menimbulkan munculnya ancaman disintegrasi bangsa dan adanya ide bentuk negara federal.
c.    Pembentukan komponen dasar mendapatkan penolakan yang kuat  dari kelompok intelektual dan menjadi isu kontroversial.

BAB-V
KONDISI KOMPONEN DASAR DAN PENDUKUNG HANKAMNEG
YANG DIHARAPKAN

22.    Umum.   Dari kondisi yang ada maka ada beberapa temuan masalah yang  perlu mendapatkan perhatian, karena bila tidak diselesaikan secara tuntas maka permasalahan tersebut semakin membesar serta sulit untuk dibatasi.   Untuk itu temuan masalah tersebut agar dapat diatasi dengan tepat maka perlu adanya analisis.

23.    Ekses reformasi.   Sejak orde reformasi digulirkan maka banyak timbul kerusuhan dimana-mana, semula pada mahasiswa yang menuntut adanya suatu perubahan sistem politik, ekonomi dan sosial budaya, kemudian termasuk perubahan-perubahan hukum dan kebijaksanaan Hankam, lalu terjadinya penjarahan dan pembakaran yang tidak terkendali oleh sekelompok rakyat tertentu, serta banyaknya perampokan yang berlangsung saat ini.  Dihadapkan dengan tersedianya aparat yang cakap khususnya Polisi sangat kurang, jumlah rakyat yang ada dibanding aparat kepolisian sangat tidak seimbang, dengan demikian perlu adanya pemikiran dan jawaban alternatif dalam pemenuhan kekurangan aparat tersebut.

24.    Kesadaran bela negara.   Dengan banyaknya kerusuhan dimana-mana akhir-akhir ini maka salah satu penyebabnya adalah bergesernya nilai-nilai kejuangan masyarakat terhadap sesuatu yang menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.   Kesatuan bela negara yang dulunya bisa dilaksanakan oleh seluruh rakyat dengan kesadaran tinggi sehngga situasi apa saja bisa diatasi dengan damai dan aman namun dengan bergsernya nilai-nilai kesadaran akan bela negara rakyat juga telah luntur.     Hal ini disebabkan oleh banyaknya faktor
yang mempengaruhi antara lain pengaruh globalisasi, krisis ekonomi, politik maupun krisis kepercayaan dinegara kita ini.   Dengan situasi yang sulit rakyat sudah tidak mau tahu atau sudah tidak mengindahkan lagi tentang kewajiban rasa bela negaranya.  Akibatnya rakyat yang militan yang telah dibina juga lambat laun akan luntur jiwa rasa sadar bela negara termasuk para Ratih yang telah ada.

25.    Aspek hukum.

a.    Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 maka setiap warga negara punya hak dan kewajiban untuk mebela negara, sehingga seluruh unsur / warga negara bisa dan mempunyai tanggung jawab terhadap pertahanan negara.    Hal ini adalah syah secara hukum sebagai landasan bertindak bagi setiap masyarakat, namun untuk khusus yang menyangkut pelaksanaan masih belum ada yang legal secara hukum tentang ketentuan-ketentuan dan yang mengatur secara operasional serta bagaimana pembinaannya.
b.    Dalam UU No. 20 Th 1982 pada Sishankamneg salah satu komponennya adalah Ratih, namun secara optimal dan  pembinaannya belum diatur, sehingga dalam hal ini pembentukan maupun cara pengaturannya sangat berpariasi, tergantung kebutuhan dan siapa yang menggunakannya.   Sehingga banyak timbul kerawanan-kerawanan dalam pelaksanaan dan penggunaannya apabila suatu saat terjadi permasalahan.   Dengan demikian dari sisi aspek hukum maka perlu segera suatu Juklak / Undang-Undang yang mengatur operasional dan pembinaan bagi Ratih.

26.    Pembinaan komponen dasar.     Pembinaan komponen dasar ini amat penting artinya dan sangat bermanfaat dalam membantu tugas-tugas TNI.   Namun apabila sistim tersebut tidak merasa pernah dibina dan merasa dibiarkan maka akan timbul kerawanan bukan keuntungan.   Untuk itu perlu pembinaan yang berkesinambungan dan terus menerus sehingga Ratih yang telah dibentuk dapat bekerja dengan baik, punya harapan masa depan dan mereka akan sangat bersemangat tugasnya bila diberi jaminan hidup untuk bisa hidup secara baik pada masa mendatang.

27.    Perkembangan ekonomi.    Perkembangan ekonomi yang cukup maju dan perkembangan teknologi mengakibatkan pembangunan perkotaan yang dapat memanfaatkan kondisi tanah dan daerah.   Dengan perkembangan ini maka Kodam akan mengalami kesulitan dalam merencanakan daerah perlawanan di daerahnya karena daerah yang  telah direncanakan sudah dibangun untuk sarana tempat tinggal atau ekonomi.

BAB-VI
UPAYA MEWUJUDKAN KOMPONEN DASAR DAN
PENDUKUNG HANKAMNEG

28.    Umum.

a.    Pembinaan sumber daya pertahanan keamanan negara merupakan kegiatan yang berlanjut, upaya pembinaan sumber daya pertahanan keamanan negara ditujukan untuk mewujudkan tersedianya tenaga Ratih dalam jumlah, kualitas dan waktu yang tepat.  Adapun pembinaan tenaga Ratih memerlukan dukungan suatu sistem perencanaan nasional yang dapat menjamin keterpaduan antar instansi demi untuk menjaga stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
b.    Perencanaan pembinaan sumber daya pertahanan keamanan negara khususnya Ratih adalah tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah dipusat dan di daerah.   Adapun sistem pembinaannya meliputi pembinaan seluruh sumber daya nasional yang sudah dikatagorikan sebagai bala potensial dari Ratih yang dapat direncanakan untuk mendukung kekuatan pertahanan keamanan negara.

29.    Tujuan.    Merupakan bagian dari sumber daya manusia yang sejak dini dibina secara terarah dan terencana, merupakan modal dasar pembangunan nasional yang dapat dikelola secara transparan dan seksama serta diorientasikan untuk dapat memenuhi kebutuhan kesejahteraan dan keamanan adapun tujuannya adalah :

a.    Agar supaya dapat menjadi tenaga kerja  yang produktif dan potensial.
b.    Agar supaya dapat menjadi cadangan prajurit yang terlatih.
c.    Agar supaya mampu dalam hal bela negara serta mencintai tanah airnya.
d.    Agar supaya ikut bertanggung jawab secara individu terhadap stabilitas keamanan.
e.    Agar supaya menjadi bagian sumber kekuatan pertahanan keamanan negara.

    Disamping itu pembangunan Ratih bertujuan untuk pengembangan daya tangkal bangsa dan negara, penataran, pengaturan serta perwujudannya agar fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, perlawanan rakyat dan dapat lebih terjamin pelaksanaannya dalam rangka lebih menanamkan semangat perlawanan rakyat semesta sebagai pendukung dan pengganda kekuatan TNI.   Pengaturan dan perwujudan Ratih akan meningkatkan disiplin nasional dalam meningkatkan kesadaran bela negara.

30.    Sasaran.   Sesuatu yang mencakup tentang pengembangan dan penggunaan, pengembangan berospek kuantitas dan kualitas meliputi pengorganisasian, peningkatan dan pemeliharaan sedangkan sasaran pemanfaatannya meliputi pengerahan guna untuk menanggulangi gangguan, tantangan dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
    Adapun sasarannya adalah berdasarkan kepentingan nasional yang harus diwujudkan dalam jangka waktu tertentu baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang, disamping itu ada sasaran nasional lain dapat untuk memberikan :
a.    Dukungan.
b.    Bantuan.
c.    Jaminan keamanan dan kesejahteraan.
    Dengan demikian sasaran kekuatan merupakan kekuatan Ratih dibidang pertahanan keamanan yang merata diseluruh wilayah negara dan dapat dirasakan terwujudnya masyarakat yang spontan dengan didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa cinta tanah air untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan negara dan bangsa Indonesia tanpa mengenal menyerah.

31.    Kebijaksanaan.    Pemanfaatan komponen dasar dalam Sishankamrata dimasa depan diarahkan untuk dapat melakukan proteksi dini dan motivator bagi lingkungan sekitarnya dalam rangka terciptanya keamanan nasional dalam arti luas dan turut memelihara perkembangan dan dinamika dalam segala aspek kehidupan.

32.    Strategi.   Upaya mewujudkan komponen dasar dengan kualitas yang memadai agar dapat dimanfaatkan dalam rangka Sishankamrata dimasa depan perlu dilakukan beberapa tindakan melalui berbagai metode antara lain penyiapan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Ratih, kerjasama antar instansi, pelatihan bersama, sistim pembinaan, penerapan strategi ini lebih menekankan pada faktor legalitas aspek hukum dan bagaimana sistim pembijnaan yang digunakan.

33.    Upaya-upaya yang diperlukan.

a.    Penyiapan peraturan perundang-undangan.    Penyebutan Ratih secara formal telah ada pada Pasal 20 UU No. 20 tahu 1982 tentang pokok-pokok Hankamneg, namun pada pasal tersebut hanya memuat tentang apa dan dimana Ratih berada, jadi belum dituangkan bagaimana Ratih itu diperasionalkan dan dibina, hal ini sangat penting karena
menyangkut legalitas tindakan dan legalitas bertindak terhadap Ratih, kalau ini tidak disiapkan maka dapat diperkirakan bahwa pada masa mendatang kita semua akan dibuat bingung dan repot karena tidak ada pegangan / pedoman yang baku untuk mengelola Ratih tersebut, dampaknya akan timbul persoalan baru yang jauh lebih rumit diluar perkiraan kita sebelumnya.
b.    Melalui kerjasama antar instansi dan swasta.    Pengelolaan RatiH dimasa yang akan datang perlu melibatkan berbagai instansi yang terkait antara lain pihak pemerintah dalam hal ini Depdagri, TNI dan swasta (pengusaha), hal ini disebabkan karena bentuk Ratih berbeda jauh dengan TNI, secara mudah dapat dikatakan bahwa Ratih merupakan anggota masyarakat yang terdiri dari berbagai kalangan dan profesi yang dilatih untuk melaksanakan kegiatan Hankamneg dengan berbagai fasilitas dan wewenang khusus.  Oleh karenanya agar pembinaan Ratih senantiasa berjalan dengan baik, baik bagi si Ratih secara individu maupun baik bagi lingkungannya dimana yang bersangkutan bekerja.
c.    Pelatihan bersama.    Pembinaan Ratih dalam rangka meningkatkan kualitasnya membutuhkan keterpaduan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahap pemeliharaan.   Kondisi saat ini kegiatan pembinaan kualitas hanya dilakukan pada saat pertama seseorang diciptakan / dibentuk menjadi Ratih, setelah itu tidak ada lagi latihan terpusat pada periode tertentu seorang Ratih dibina oleh lembaga pendidikan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuannya.  Akhir dapat kita rasakan sendiri bagaimana kondisi kualitas Ratih yang saat ini kita miliki bersama.    Untuk masa yang akan datang kita perhatikan dlam rangka pemeliharaan dan peningkatan kualitas Ratih dilakukan secara bersama-sama antar instansi terkait dan dengan masyarakat luas.
d.    Sistim pembinaan.   Sistim pembinaan dilakukan untuk komponen dasar harus meliputi sistem rekruitmen, pelatihan , pengoperasioan dan pemisahan belum adanya sistim pembinaan yang dapat dijadikan pedoman dan patokan saat ini akan menyebabkan rencana pembentukan + 40.000 Ratih dalam rangka pelibatannya sebagai Kamra untuk membantu Polri, sistem pembinaannya akan sulit memanagenya, disamping itu pembuatan sistem pembinaan Ratih yang dilakukan secara tergesa-gesa akan menimbulkan banyak kendala, secara teoritis kita tidak akan mungkin menyiapkan Pinak, sarana dan prasarana dan sebagainya untuk keperluan pembinaan Ratih dalam jangka + 3 bulan, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pembuatan suatu sistem pembinaan minimal dibutuhkan waktu + 2 bulan setelah itu dievaluasi dan direvisi kembali, jadi konteks pembentukan Ratih sejumlah + 40.000 orang saat ini condong tergesa-gesa bila dipandang dari aspek sistim pembinaan.   Untuk masa yang akan datang penyiapan Pinak yang berhubungan dengan sistim pembinaan komponen dasar perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum kIta membentuk Ratih.
e.    Perencanaan Daerah perlawanan (RUTR).   Aparat teritorial harus selalu bekerjasama dengan aparat Pemda dalam perencanaan RUTR sehingga dapat diantisipasi pembangunan yang akan datang.  Dengan adanya koordinasi ini maka aparat Pemda akan mengetahui rencana pembangunan daerah perlawanan.  Dalam perencanaan ini juga harus selalu diperbaharui sesuai dengan kondisi daerah.  Selain dalam tahap perencanaan maka Sat Ter harus pula terus menerus membina daerah perlawanan dengan komponen Hankam yang lainnya, sehngga pembangunan daerah perlawanan dapat digunakan dengan maksimal.


BAB-VII
PENUTUP

34.    Kesimpulan.

a.    TNI dalam mengatasi berbagai masalah keamanan, gangguan sosial, kerusuhan sosial mengalami kendala karena jumlah TNI yang terbatas.
b.    Dalam rangka pembangunan nasional yang berkesinambungan maka TNI harus pula membantu mengamankan proses pembangunan dan mengamankan hasil pembangunan dalam rangka ini maka TNI harus dibantu oleh komponen pembangunan yang lainnya.
c.    Pembentukan komponen dasar dalam era reformasi haruslah sesuai dengan peraturan yang ada dan diseleksi dengan ketat.   Pembinaan komponen dasar dilaksanakan secara terus menerus.
d.    Dalam perencanaan pembangunan daerah perlawanan Batter harus mengikutsertakan Pemda, sehingga  pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak tumpang tindih dengan pembangunan daerah perlawanan.

35.    Saran.

a.    TNI / pemerintah perlu meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan kesadaran bela negara melalui PPBN.
b.    Pembentukan komponen dasar hendaknya mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku melalui kesepakatan nasional lewat wakil rakyat yang duduk dilembaga legislatif.
c.    Sebaiknya komponen dasar dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan dilakukan pembinaan yang terencana dan terarah agar menjadi salah satu komponen dasar Hankamneg yang dapat diandalkan sehingga berguna bagi masyarakat dan negara untuk saat damai maupun saat perang.
d.    Komponen dasar harus memperoleh perhatian yang sesuai dengan hak dan kewajibannya melalui pemberian tunjangan sebagaimana layaknya pegawai negeri / TNI yang diatur dalam ketetapan pemerintah.
e.    Perlu pertimbangan untuk menyempurnakan UU tentang komponen dasar dan pendukung piranti lunak, ketentuan-ketentuan Hankamneg yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga dapat bermanfaat dalam menghadapi perkembangan situasi yang akan datang.
Share this Article on :
 

© Copyright Towarani 1407 2010 -2012 | TOWARANI Teluk Bone | Powered by Login.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...