Berita Terkini :

IMPLEMENTASI PEMBINAAN PERAN TNI DALAM MENCEGAH TERJADINYA DISINTEGRASI BANGSA

 BAB -I
PENDAHULUAN

1.            Umum

a.       Peran TNI di masa depan tidak dapat dipisahkan dari keterpaduan peran TNI yang utuh menyeluruh, komprehensif holistik, dalam rangka pertahanan keamanan negara dalam perannya sebagai bhayangkari negara dan pembangunan bangsa dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.      Sebagai tentara pejuang dan tentara profesional, TNI bersama komponen bangsa lainnya bertanggung jawab dalam mempertahankan kedaulatan dan integritas bangsa dan negara terhadap ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Disamping itu TNI juga memikul tugas dan tanggung jawab untuk bersama kekuatan bangsa lainnya untuk melaksanakan dan menjaga kelangsungan pembangunan nasional dalam mencapai cita-cita bangsa di atas.

b.       Dengan berakhirnya kekuasaan Orde Baru, keberadaan TNI digugat oleh sekelompok masyarakat yang menganggap TNI merupakan bagian dari Orde Baru tersebut dan bertanggung jawab terhadap keterpurukan bangsa Indonesia pada saat ini. Hal ini diperparah dengan maraknya keinginan sebagian kelompok masyarakat untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan segala argumentasi pembenarnya, yang antara lain terjadi di Aceh dan Irian Jaya.  Lahirnya pemerintahan Reformasi yang merupakan hasil Pemilu tahun 1999 masih belum mampu untuk mengatasi berbagai gejolak yang timbul di sebagian wilayah nasional. Bahkan ada kecenderungan gejala-gejala disintegrasi bangsa menjadi semakin nyata dengan munculnya kasus Aceh, Ambon dan Irian Jaya yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik.

c.       Fenomena tersebut di atas menandakan peran TNI sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa belum dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan implementasi peran TNI  yang lebih nyata di lapangan dalam mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.

2.            Maksud dan Tujuan

a.       Maksud.      Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang implementasi pembinaan Peran TNI dalam mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.

b.       Tujuan.       Untuk memberi masukan kepada pimpinan TNI dalam menentukan kebijaksanaan pembinaan peran TNI di masa depan.

3.       Ruang Lingkup dan Tata Urut.         Cakupan tulisan ini membahas implementasi peran TNI dalam mencegah terjadinya disintegrasi bangsa yang dibatasi pada lingkup pembinaan personil TNI sebagai kekuatan pembangunan dan KB TNI serta PM Peran TNI dalam kehidupan bangsa yang disusun dengan tata urut sebagi berikut:

a.            Pendahuluan.
b.           Pelaksaan Pembinaan Peran TNI Dalam Kehidupan Bangsa.
c.           Faktor yang Berpengaruh.
d.           Kondisi Pembinaan Peran TNI yang Diharapkan.
e.            Implementasi Pembinaan Peran TNI.
f.            Penutup.

4.       Metoda dan Pendekatan.   Penulisan makalah ini menggunakanmetoda studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan empiris.

5.            Pengertian.
 a.       Hakekat Peran TNI adalah wujud pengabdian TNI untuk bersama-sama dengan kekuatan bangsa lainnya memikul tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa.
b.       Hankamneg adalah suatu fungsi pemerintahan negara untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
c.       Upaya Keamanan adalah suatu upaya untuk meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun secara preventif aktif serta memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa secara berlanjut.

 BAB – II

PELAKSANAAN  BIN PERAN TNI DALAM KEHIDUPAN BANGSA


6.       Umum.        Perkembangan politik pasca reformasi ditandai dengan timbulnya tuntutan dari masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dalam tatanan pemerintahan, termasuk di dalamnya perubahan di tubuh TNI. Menyikapi tuntutan masyarakat tersebut, TNI melakukan reformasi dengan menerapkan paradigma baru Peran TNI. Kebijaksanaan tersebut merupakan pandangan TNI tentang reformasi untuk melakukan perubahan dan mengeluarkan pokok-pokok pikiranya tentang bagaimana  TNI menyikapi reformasi yang sedang dilaksanakan oleh segenap komponen bangsa menuju keadaan masa depan Indonesia yang lebih baik.        Beberapa kebijaksanaan pemerintah di bidang kehidupan politik terutama masalah kebijaksanaan untuk kebebasan menyalurkan aspirasi politik, telah merubah pola pembinaan peran TNI untuk dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

7.       Kondisi Pembinaan Personil TNI Sebagai Kekuatan Pembamgunan.           Kehidupan TNI sebelum era reformasi terjadi suatu interaksi positif baik secara perorangan maupun secara institusi. Hal ini cukup menggembirakan dengan timbulnya penghargaan dan kepercayaan kepada TNI. Namun setelah muncul reformasi, situasi tidak menguntungkan dimana TNI dihujat, dikeritik bahkan dijadikan sasaran pelampiasan para praktisi politik yang sengaja menyudutkan TNI dengan segala keberadaannya yang menyebabkan terpuruknya citra TNI.      Kejadian demi kejadian berdampak terhadap kedinasan para personil TNI terutama yang berdinas di Koter, dengan berbagai permasalahan yang menyebabkan :

      a.       Kebijaksanaan dari Komando Atas tentang paradigma baru Peran TNI yang dalam pelaksanaan penjabarannya belum sampai kepada anggota, khususnya tataran bawah. Hal ini menyebabkan pasifnya anggota khususnya para bawahan dalam pelaksanaan tugas.
      b.       Keragu-raguan  dan kehati-hatian yang timbul diantara kalangan Prajurit TNI dalam mengambil tindakan di lapangan yang diakibatkan kurangnya penjiwaan terhadap paradigma baru Peran TNI.
      c.       Kehidupan dan kesadaran politik masyarakat semakin meningkat yang   diikuti dengan kemajuan kualitas SDM, namun disisi lain personil Koter belum siap untuk mengimbanginya.
              d.       Kondisi  personil  Koter  belum memadai dihadapkan dengan tugas-tugas yang membutuhkan pengetahuan yang cukup luas, serta keterbatasan personil yang mempunyai kemampuan dalam bidang Komsos TNI.
     e.       Keterbatasan kemammpuan Komsos  mencerminkan  pembinaan   Komsos TNI saat  ini belum maksimal sehingga memerlukan perhatian yang serius dari pimpinan TNI. 

8.       Kondisi Pembinaan KB TNI.    Kebijaksanaan pemerintah dalam hal kebebasan berpolitik serta sikap netralitasnya TNI di dalam pemilu sangat berpengaruh terhadap pembinaan TNI termasuk didalamnya KB TNI yang disebabkan oleh beberapa permasalahan :

a.       Dengan sikap netralnya TNI di dalam pemilu serta tidak adanya  petunjuk yang jelas tentang penyaluran / wadah aspirasi KB TNI, hal ini menyebabkan berkurangnya anggota KB TNI yang seaspirasi dengan TNI.
b.       Kurangnya peran Dan Satter di lingkungan Kemuspidaan dalam   menentukan calon legislatif akan membawa pengaruh terhadap KB TNI yang tadinya mempunyai ambisi untuk ke legislatif dengan mengharapkan bantuan Dan Satter.

     9.      Kondisi Pembinaan Pengemban Misi (PM) Peran TNI.            
Dengan berlakunya kebebasan berpolitik yang diikuti dengan munculnya partai-partai politik yang baru, sangat mempengaruhi pelaksanaan bin terhadap PM Peran TNI, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

a.       Berkurangnya dukungan oleh PM Peran TNI disebabkan karena terbatasnya pembinaan yang dilakukan. Hal ini disebabkan keterbatasan dana untuk memberikan kesejahteraan bagi PM Peran TNI.
             b.       Kondisi pengemban misi peran TNI saat ini, secara kualitas masih jauh dari memadai jika dihadapkan dengan tantangan tugas saat ini. Disamping hal tersebut, pelaksanaan pembinaan PM Peran TNI belum optimal dan belum terlaksana dengan baik, terutama ditinjau dari aspek perencanaan, pengorganisasian maupun dukungan SDM. Koter yang diharapkan mampu untuk membina PM Peran TNI di wilayahnya masing-masing belum dapat terlaksana dengan baik karena banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan.

10.     Permasalahan  yang dihadapi.

a.       Pembinaan  Personil TNI Terhadap  Peran  KOMSOS.
Seiring dengan perubahan format kehidupan berbangsa  yang ditandai dengan reformasi disegala bidang, terutama terhadap keberadaan dan peran yang selama ini dijalankan oleh TNI semakin mengemuka .  Kondisi ini menyebabkan TNI  merasa perlu untuk menyikapi respon dari masyarakat
dalam melakukan peran baru TNI dalam kontelasi kehidupan berbangsa dan bernegara.          Selaras dengan paradigma baru TNI tersebut, peran TNI sebagai stabilisator dan dinamisator dalam pembangunan nasional berubah dengan pengimplementasian peran sebagai protektor , katalisator dan penegak hukum.     
Mengacu pada tersebut diatas maka pembinaan personil TNI terhadap peran KOMSOS permasalahan yang dihadapi adalah hilangnya  kekaryaan TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kehidupan politik serta Sumber Daya Manusia ( SDM ) Koter yang kurang memadai  dalam mengemban peran TNI dalam pembangunan bersama komponen bangsa lainnya.

b.       Pembinaan KB TNI Dan PM Peran TNI.
            Permasalahan yang dihadapi dalam pembinaan terhadap KB TNI dan PM Peran TNI adalah belum sepenuhnya organisasi dibawah KB TNI yang masuk didalam organisasi yang ada termasuk terhadap PM Peran TNI yang  begitu banyak namun tidak adanya penyampaian terhadap Visi, Misi, Persepsi serta interprestasi yang jelas terhadap keberadaan PM Peran TNI yang menjadikan permasalahan yang dihadapi dalam pembinaan.
                    

BAB – III

FAKTOR - FAKTOR YANG BERPENGARUH

TERHADAP PERKEMBANGAN SITUASI



11.      Umum.        Pelaksanaan pembinaan peran TNI selaku kekuatan Komsos sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor baik yang bersifat dari dalam         (internal) maupun dari luar (eksternal) demikian juga pemanfaatan beberapa peluang dan mengeleminir semua kendala yang ada dapat meningkatkan keberhasilan dan pelaksanaan pembinaan peran TNI.

12.        Faktor eksternal.         Beberapa faktor dapat mempengaruhi pelaksanaan bin peran TNI yang bersifat eksternal diantaranya :

a.       Kondisi geografi dan sumber Daya Alam.    Kekayaan akan SDA dan letak Indonesia yang sangat strategis di samping    membawa dampak positif juga mengandung kerawanan. Kerawanan ini muncul akibat kepentingan negara-negara besar yang memerlukan jalur laut terbuka untuk mendukung perdagangan dan kebebasan berlayar armada yang dimilikinya. Oleh karena itu, negara-negara tersebut senantiasa berupaya untuk memperoleh fasilitas agar alur pelayaran tersebut tetap terbuka dengan berbagai cara.
b.       Kondisi demografi.         Dengan perkembangan masyarakat yang                    semakin maju sesuai tuntutan kemajuan merupakan konsekwensi bagi prajurit TNI sebagai pelaksana bin peran TNI untuk memiliki kemampuan formal maupun non formal yang memadai serta variabel yang menyelami, menghubungi dan mengajak.
   Untuk dapat menyelami kehidupan dalam bin peran TNI, berarti prajurit harus memiliki pengetahuan sosial masyarakat, minimal yang berada disekitar lingkungan dinasnya dalam arti kata prajurit tersebut harus mengenal betul dengan lingkungannya. Seiring dengan perkembangan kemampuan masyarakatnya maka menuntut kemampuan prajurit semakin baik pula.   
Dalam kenyataan hal ini, kondisi yang ada sekarang belum terwujud dimana    masyarakat yang heterogen terdiri berbagai macam etnis dan rasm, sehingga akan mudha terjadi bermacam hambatan dalam rangka pembinaan, karena apabila terjadi permasalahan akan cenderung terjadi bentrokan massa yang menjurus disintegrasi bangsa.

c.       Kondisi sosial.

1)       Ideologi.   Perlu disadari bahwa dengan dibebaskannya tahanan politik  (Tapol) dan narapidana politik dalam situasi dimana masyarakat sedang kesulitan ekonomi, rendahnya penghasilan dimana semakin tingginya kebutuhan hidup, dengan demikian semakin mudah situasi ini dimanfaatkan oleh eks Tapol dan Napol yang selama ini terisolir dalam tahanan dan tersisih pergaulan masyarakat, sehingga tidak sulit bagi orang awam untuk menilai bahwa pada saat dan tempat yang tepat mereka akan melakukan balas dendam ideologi dan balas dendam terhadap masyarakat yang anti komunis akan bangkit di Indonesia walaupun dengan pola yang berbeda mengakibatkan ancaman disintegrasi.

2)       Politik.

a)       Konsep negara federal.   Adanya konsep negara federal yang disampaikan oleh beberapa elit politik mengandung polemik ditengah-tengah masyarakat secara historis konsep ini telah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.   Pemerintahan pada masa orde lama telah mencoba menerapkan sistim negara federal namun akhirnya gagal, disamping itu konsep negara federal tidak sesuai dengan UUD 1945.
b)       Otonomi daerah.  Sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat beberapa propinsi yang menyampaikan keberatan terhadap kebijaksanaan pemerintah khsusunya mengenai pembagian keuangan antara pusat dan daerah.  Situasi ini telah menimbulkan kecemburuan daerah seolah-olah keuntungan yang telah didapat didaerah hanya memperkaya dan untuk membangun kawasan Pulau Jawa saja.

3)       Ekonomi.   Krisis moneter yang terjadi mengakibatkan ekonomi nasional terpuruk.   Pada kondisi yang sangat parah hutang luar negeri pemerintah maupun swasta  semakin membengkak, yang berakibat banyak pabrik-pabrik dan industri mem PHK para karyawannya, sehingga pengangguran smakin meningkat jumlahnya.   Meningkatnya pengangguran seiring dengan memanasnya suhu politik membuat masalah kecil yang terjadi dapat menjadi peristiwa besar yang
dipropokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Ketidak mampuan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat, keadaan ini sanat rawan karena resikonya adalah dapat menciptakan revolusi sosial.

4)       Sosial budaya.
a)       Masalah SARA.   Masalahnya adalah bangsa Indonesia yang multi etnis dan multi agama yang sangat heterogen dengan pendidikan yang masih rendah sangat mudah diadu domba, sehingga cepat terjadi bentrokan yang berakibat terjadinya kerusuhan sosial sehingga pertentangan antar etnis dan agama menjadi semakin kuat, adanya peristiwa diberbagai daerah yang mengarah pada unsur SARA antara daerah Sangau Ledo, Ambon, kasus Ketapang dan lain-lain.
b)       Kebebasan pers.   Sejak reformasi digulirkan pemerintah telah memberikan kesejahteraan seluas-luasnya kepada insan pers dalam perijinan maupun kebebasan dalam memuat berita.   Namun kebebasan tersebut ada yang disalah artikan sehingga pemberitaan yang disampaikan terkesan kurang profesional dan cenderung tendensius.   Media masa yang baru lebih memperhitungkan keuntungan finansialnya daripada mentaati kode etik jurnaistis, akibatnya berita kurang akurat tanpa data akan membingungkan masayarakat.  Saat ini media masa telah dijadikan alas untuk memenangkan persaingan dibidang politik, ekonomi dan hukum, dilain pihak media masa telah dimanfaatkan opini publik bagi kepentingan kelompok / golongan.
5)       Hankam.
           Keterlibatan TNI pada masa pemerintahan orde baru secara langsung dalam proses kehidupan bangsa dan negara, setelah digulirkannya reformasi total diseluruh aspek kehidupan maka kepercayaan masyarakat terhadap TNI mulai nampak teruma kepada TNI -AD dan POLRI .     Turunnya kepercayaan masyarakat kepada TNI ini merupakan faktor yang sangat sulit terhadap peran TNI yang bertanggung jawab terhadap pembinaan wilayah yang dilaksanakan oleh KOTER.      Hilangnya kepercayaan ini akibat TNI bukan /tidak lagi sebagai pengayom masyarakat melainkan pengayom penguasa, sedangkan penguasa sementara ini adalah Presiden ( Pada waktu itu Soeharto /Orde baru ) yang karena tekanan dari elit politik dan desakan mahasiswa untuk turun dari kedudukannya sebagai presiden. 
12.      Faktor internal.      

a.       Reformasi Internal TNI. Pertimbangan mendasar yang menjadi                      latar belakang keputusan politis dan akademis reformasi internal TNI.  Perubahan yang begitu cepat menjadikan dunia, berubah keadaan berubah termasuk keadaan didalam negeri untuk itu  TNI pun harus melakukan perubahan .         Prediksi tantangan TNI kedepan di abad XXI ini, begitu besar, komplek dan multi dimensional, atas dasar itu TNI harus segera menyesuaikan diri.         Reformasi internal ini memerlukan waktu, proses dan transisi yang menyangkut Doktrin, Struktur, Pendidikan ,Etika, Hukum dan Kepemimpinan.    
b.       Paradigma Baru  Peran TNI.    Dalam paradigma baru peran TNI komitment TNI terhadap bentuk negara kesatuan Republik Indonesia didasari secara yuridis formal merupakan amanat UUD 1945. Untuk mempertahankan
kedaulatan dan keutuhan , maka bentuk negara kesatuanlah yang paling cocok untuk rakyat Indonesia . Namun dilihat dari kepulauan Nusantara secara geografis  terdiri dari ribuan pulaudan secara demografis terdiri  dari bermacam suku, etnis, agama, kebudayaan dan adat istiadat. Permasalahannya skarang bagaimana otonomi sebagaimana diamanatkan UUD 1945 agar Negara kesatuan Republik Indonesia  sebagai sikap dan komitment TNI sangat jelas bahwa bentuk negara kesatuan sudah final, dan menolak bentuk negara federasi karena dapat menjadikan disintergrasi bangsa.
         
c.       Netralitas TNI.     Dalam netralitas TNI tidak berpihak kepada     saipapun akan memberikan perlakuan yang sama secara adil dan proporsional kepada seluruh komponen bangsa dan negara.                  Namun dengan kondisi tersebut kan dimanfaatkan Oknum dalam usahanya memecah belah NKRI dan sementara ini masyarakat luas sudah mengetahui tentang netralitas TNI, dan akan memanfaatkannya dengan tujuan - tujuan pribadi dan golongan yang mengakibatkan pertentangan menjururus kepada terjadinya disintegrasi bangsa.
      
13.      Peluang dan kendala     

a.       Peluang                

1)       Harapan masyarakat terdapat keberadaan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih cukup besar.

2)       Jumlah KB TNI, PM peran TNI yang cukup besar merupakan peluang untuk di bina dan di kembangkan, agar memiliki fisi, persepsi
dan interpretasi yang sama dengan TNI terhadap dan implementasi Komsos TNI yang dapat di manfaatkan untuk mengemban peran TNI, dalam rangka mewujudkan berbangsa dan bernegara untuk menjamin negara kesatuan ripublik Indonesia.
 3)       Meningkatkan kemampuan pangkal maupun kemampuan khusus di bidang komsos TNI bagi setiap Perwira di harapkan mampu mengaktualisasikan peran TNI di lingkungannya, dan terwujudnya jati diri prajurit TNI yang memiliki semangat juang dan semangat pengabdian yang tangguh serta handal sebagai prajurit Sapta Marga, sehingga senatiasa siap dan dan mampu melaksanakan tugas sebagai bin peran TNI melalui pembinaan yang terarah dan berkesinambungan.

b.       Kendala  
         
             1)       Tingkat pengetahuan dan pemahaman terhadap peran TNI belum merata dan berpariasi, upaya untuk pembinaan KB TNI dan PM peran TNI harus di sesuaikan dengan kondisi KB TNI dan PM peran TNI tsb baik secara perorangan maupun  secara organisasi, terutama untuk PM peran TNI masih sangat terbatas dan perlu di tingkatkan jumlahnya.

2)   Kurang pekanya pemerintah terhadap keresahan yang timbul didaerah dan lambannya dalam penanganan yang timbul serta masih adanya persaingan politik yang tidak sehat pada tingkat atas dengan cara membentuk opini masyarakat untuk menjadikan tidak percaya lagi terhadap pemerintah.                           
         
BAB-IV
KONDISI PEMBINAAN PERAN TNI YANG DIHARAPKAN

14.      Umum.        Pada era reformasi ini, peran TNI dalam kehidupan bangsa banyak mengalami tantangan dari berbagai pihak, terutama yang tidak senang melihat keterlibatan TNI dan pihak yang pada masa Orde Baru merasa disingkirkan. Mereka menggunakan peluang keterpurukan citra TNI di mata rakyat untuk menghantam TNI dari semua bidang, sehingga timbul opini bahwa TNI itu musuh rakyat. TNI sendiri menyadari  adanya berbagai penyimpangan yang terjadi selama Orde Baru. Namun itu semua tidak dapat dipisahkan dengan format politik yang dilaksanakan pada saat itu. Oleh karenanya, kurang adil bila kejadian masa lampau diukur dengan paradigma yang berlaku pada saat ini. Untuk itulah TNI mengedepankan Paradigma Baru Peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

15.      Kondisi pembinaan prajurit TNI.       Secara kuantitas, jumlah anggota TNI saat ini belum mencukupi bila dihadapkan dengan jumlah penduduk dan kemungkinan ancaman yang akan dihadapi. Hal ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sehingga kekurangan dalam hal kualitas dapat ditutupi. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, anggota TNI dituntut untuk menjadi panutan dalam segala hal. Kesalahan sekecil apapun yang dilakukan oleh  anggota TNI akan menjadi sorotan yang tajam oleh anggota masyarakat yang semakin kritis.   Dalam penegakan disiplin dan aturan yang berlaku, anggota TNI diharapkan tampil menjadi pelopor dalam bidang kesadaran hukum. Sikap arogan dan senantiasa ingin menang sendiri sudah waktunya untuk ditinggalkan. Paradigma Baru Peran TNI diupayakan untuk secepatnya diimplementasikan di lapangan, walau pedoman pelaksanaannya belum ada, minimal hal-hal yang sudah dapat dilaksanakan agar segera disesuaikan.

16.      Kondisi pembinaan KB TNI.    KB TNI saat ini menjadi corong suara TNI. Netralitas TNI yang dikumandangkan oleh pimpinan TNI segera diimplementasikan di lapangan. Namun demikian, ikatan batin dalam memperjuangkan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 harus senantiasa dilestarikan.  Kenetralan TNI bukan berarti tanpa sikap. KB TNI diharapkan dapat menjabarkan masalah tersebut, terutama pada saat pengambilan keputusan yang sangat kritis, sehingga kesalahan pengambilan keputusan yang merugikan rakyat banyak dapat dihindari.  Sebagaimana halnya anggota TNI yang masih aktif, KB TNI tetap dituntut untuk menjadi panutan dalam kehidupan kesehariannya. Sifat yang bersahaja diiringi toleransi yang tinggi dalam menerima perbedaan harus tertanam pada diri KB TNI, sehingga dimanapun, kehadirannya dapat diterimna oleh masyarakat.

17.     Kondisi pembinaan PM Peran TNI.             Dengan diberlakukannya Paradigma Baru Peran TNI dan Netralitas TNI, PM Peran TNI diharapkan tetap memiliki komitmen terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, walaupun secara organisatoris sudah terpisah dengan TNI. Keberadaan mereka yang tersebar sejalan dengan dibebaskannya PM Peran TNI dalam menyalurkan aspirai politikya, diharapkan justru menjadi juru bicara dalam melestarikan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. 
Keberadaan PM Peran TNI tersebut, diharapkan mampu menjadi perekat kebhinekaan yang ada dalam masyarakat sehingga terwujud persatuan dan kesatuan bangsa yang makin kokoh. Tuntutan masyarakat terhadap adanya transparansi dalam segala bidang kehidupan harus dijadikan pemacu untuk lebih meningkatkan kualitas diri dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

BAB-V
IMPLEMENTASI PEMBINAAN PERAN TNI

18.     Umum.        Dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan berat, terutama bila dihadapkan dengan tuntutan masyarakat yang semakin maju, TNI harus kembali kepada jati dirinya sebagai prajurit pejuang yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan juga sebagai prajurit nasional yang bertugas menjaga keutuhan dan integritas bangsa dan negara. Untuk itulah peran TNI harus diimplementasikan secara murni dan konsisten di lapangan guna menghindari terjadinya distorsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

19.      Implementasi Pembinaan Peran TNI sebagi Kekuatan Pembangunan.                  Dalam era reformasi, tuntutan kesejahteraan masyarakat semakin mengemuka. Peran sebagai stabilisator dan dinamisator pembangunan sudah tidak berlaku lagi. TNI hanyalah sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pembangunan bangsa. Intinya, masyarakat memegang peran yang sangat dominan dalam proses pembangunan bangsa. TNI yang merupakan bagian dari komponen bangsa tersebut menyediakan dirinya sebagai fasilitator pembangunan berdasarkan kemampuan, peralatan dan pengalaman yang dimiliki selama ini.
Pada tataran atas, implementasi Peran TNI ini dapat diwujudkan melalui  Fraksi TNI baik di MPR, DPR maupun DPRD untuk secara kritis melaksanakan kontrol terhadap pemerintah sesuai dengan fungsinya. Disamping itu keberpihakan terhadap kepentingan rakyat harus semakin dominan.

20.     Implementasi Pembinaan Peran Komsos TNI.                Ciri khas TNI yang membedakan dengan angkatan bersenjata negara lain adalah perannya dalam kehidupan sosial dan politik. Guna menghindari terjadinya distorsi dalam peran tersebut, maka TNI mengeluarkan Paradigma Baru Peran TNI yang telah disesuaikan dengan tuntutan masyarakat yang semakin maju, khususnya pada era reformasi. Imlplementasi peran tersebut antara lain:

a.       Mewujudkan netralitas TNI dalam kehidupan politik, sehingga TNI tidak lagi digunakan sebagai alat kekuasaan. Netralitas ini berlaku tidak hanya pada pelaksanaan Pemilu, namun juga dalam proses pengambilan kebijaksanaan kenegaraan lainnya. Netralitas bukan berarti tidak memiliki sikap atau pendirian. Dalam kondisi tertentu, TNI akan menentukan sikapnya, namun penentuan sikap tersebut tetap berpegang pada kepentingan rakyat.
 b.       Secara bertahap, TNI mulai mengurang keterlibatannya dalam bidang di luar bidang pertahanan. Asas kapabilitas dan akseptabilitas senantiasa dikedepankan bila ada permintaan dari masyarakat terhadap anggota TNI tertentu untuk menduduki jabatan di luar bidang pertahanan.
 c.       Dalam masalah keamanan negara, fungsi ini dikembalikan kepada Polri yang secara mandiri telah dipisahkan strukturnya dari TNI. Hal ini diharapkan asas penegakan hukum menjadi semakin mengemuka dalam setiap penyelesaian perselisihan. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu akan menciptakan keadilan di masyarakat dan mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.

21.      Implementasi Pembinaan Peran KB TNI dan Pengemban Misi Peran TNI.  Secara organisatoris, KB TNI saat ini tidak ada hubungan lagi dengan TNI. Setiap anggota KB TNI diberikan keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan tanggung jawab pribadinya masing-masing. Namun demikian, KB TNI diharapkan tetap menjadi corong dan pembantu utama TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Implementasi peran KB TNI antara lain dapat diwujudkan melalui:

a.       Tetap mempergunakan dan memperjuangkan Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara dan asas organisasi dimanapun para KB TNI tersebut bergabung.
b.       Tetap mempertahankan dan memperjuangkan bentuk negara kesatuan tetap digunakan dalam sistim ketatanegaraan Indonesia. Bentuk negara tersebut merupakan hal yang sudah final dan paling sesuai dalam menjaga integritas dan keutuhan bangsa Indonesia.
c.       Membantu mengkomunikasikan dan mensosialisasikan komitmen TNI terhadap kelangsungan proses pembangunan dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
d.       Menjadi panutan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam proses pembangunan bangsa.

BAB-VI
PENUTUP

22.     Kesimpulan.          Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Dalam mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, perlu penegakkan hukum yang tegas tanpa memandang bulu. Hal ini perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dalam kehidupannya. Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada penguasa.
b.       Dalam mencegah terjadinya disintegrasi bangsa, TNI memiliki peran yang sangat sentral sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c.       Sesuai format politik yang dilaksanakan selama Orde Baru, TNI terlalu banyak mengambil peran di bidang sosial politik, sehingga seolah-olah TNI berada di mana-mana dan mengambil alih peran komponen bangsa yang lain.
d.       Ke depan, sesuai dengan tuntutan jaman, seiring perkembangan dan kemajuan serta kematangan bangsa Indonesia dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, TNI akan menyesuaikan perannya sesuai dengan perkembangan jaman.

23.      Saran

a.       Guna menjamin kepastian hukum yang jelas dan transparan dalam kehidupan masyarakat dan menghindari  diskriminasi hukum, diperlukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Jaksa yang bersih dan berwibawa serta profesional.
b.       Guna mempercepat perwujudan masyarakat Indonesia yang madani, secara perlahan peran TNI dalam kehidupan politik sebaiknya dikurangi, sehingga TNI dapat lebih berkonsentrasi pada bidang tugasnya dalam hal pertahanan agar lebih profesional.
c.           Setiap upaya separatisme oleh kelompok masyarakat manapun,
perlu dilakukan tindakan yang tegas dan konsepsional, dengan dilandasi payung hukum yang memadai sehingga tidak lagi terulang pelanggaran HAM oleh anggota TNI.
d.       Tingkat kesejahteraan anggota TNI, khususnya tataran bawah yang langsung terjun di lapangan perlu diadakan peningkatan, sehingga setiap anggota dapat berkonsentrasi dalam pelaksaan tugasnya.

24.     Penutup.     Demikianlah tulisan ini dibuat, semoga bermanfaat bagi kita semuanya, khususnya anggota TNI dalam upaya kita mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
             
Share this Article on :
 

© Copyright Towarani 1407 2010 -2012 | TOWARANI Teluk Bone | Powered by Login.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...