BAB – I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Kodam adalah organisasi TNI AD yang memiliki fungsi sebagai Komando Utama Pembinaan TNI AD dan Komando Pelaksana Operasional yang bersifat kewilayahan, sedangkan wilayahnya merupakan daerah pokok pertahanan yang dapat bertindak sebagai kebulatan dalam menghadapi setiap masalah pertahanan dan masalah keamanan. Selain itu, Kodam sebagai Kompartemen Strategis dalam upaya penyelenggaraan Hankamneg masih banyak menghadapi permasalahan terutama didalam membina dan memadukan potensi yang ada diwilayahnya menjadi kekuatan Hankamneg yang aktual, sehingga memiliki efek tangkal terhadap setiap bentuk kemungkinan ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan. Sehingga Kodam memerlukan suatu strategi pembinaan teritorialnya dalam rangka penyusunan Ruang, Alat dan Kondisi Juang (RAK Juang) yang tangguh di wilayah tanggung jawab masing-masing.
b. Implementasi dari salah satu strategi dalam pembinaan teritorial tersebut, maka Kodam melaksanakan tugas-tugas lainnya diantaranya adalah menyelenggarakan dan melaksanakan dukungan bantuan administrasi Komando/ Satuan/ Badan yang berada didaerahnya dalam rangka Sistem Pelayanan Daerah dan melaksanakan forum komunikasi pimpinan dalam konteks Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) menuju sasaran khususnya yaitu meningkatnya kesejahteraan rakyat, mantapnya kesadaran bela negara secara terpadu, meningkatnya kesadaran berbangsa dan bernegara serta partisipasi masyarakat dalam pembinaan keamanan wilayah secara optimal, terbentuknya Rakyat Terlatih sesuai dengan kebutuhan.
c. Sasaran khusus yang harus dicapai Kodam tersebut akan sulit dicapai apabila masyarakat diwilayahnya tidak dapat mendukung dikarenakan mengalami kemiskinan dan keterbelakangan. Seperti halnya pada dasawarsa terakhir, secara umum bangsa Indonesia mengalami berbagai permasalahan konflik didaerah baik horisontal maupun vertikal serta bencana alam yang datang bertubi – tubi dan menyisakan penderitaan yang sangat panjang dan kompleks bagi masyarakat. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya krisis ekonomi bangsa Indonesia yang tak kunjung terselesaikan akibat dampak kebijakan ekonomi global diantaranya hingga melambungnya harga minyak mentah dunia yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan negara. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah untuk menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat, dengan jumlah penduduk Indonesia pada bulan Maret 2006 yang lebih dari 222 juta penduduk, terdapat 39,5 juta jiwa atau 17,75 persen di antaranya, tergolong miskin. Data ini akan bertambah apabila tanpa program konpensasi akan menjadi 50,87 juta jiwa dan garis kemiskinan mencapai 152,873/ kapita, namun Pemerintah mempunyai keterbatasan kemampuan untuk menuntaskan masalah tersebut secara organisasi, manajemen, maupun kemampuan keuangan. Kantong-kantong kemiskinan tersebar diseluruh wilayah Indonesia baik pulau besar dan pulau kecil yang harus mendapatkan perhatian dan pertolongan, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Bertitik tolak dari permasalahan tersebut di atas, maka Taskap ini akan membahas pentingnya langkah dan upaya-upaya Kodam untuk meningkatkan peranannya dalam membantu pemerintah di daerah untuk pengentasan kemiskinan, dengan salah satu metode yang dapat dilaksanakan melalui Operasi TNI Manunggal Sembako dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat miskin yang tidak mampu membeli Sembako dan tuna karya.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Memberikan gambaran tentang Konsepsi Kodam membantu pemerintah di daerah melalui operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS) untuk mengentas kemiskinan di daerah.
b. Tujuan. Sebagai salah satu alternatif bagi pimpinan TNI-AD dan para Panglima Kodam dalam menentukan kebijakan kedepan yang berkaitan dengan salah satu tugas pokoknya yaitu membantu pemerintah di daerah diantaranya pengentasan kemiskinan.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut.
a. Ruang lingkup. Tulisan ini dibatasi oleh ruang lingkup pada upaya-upaya Kodam di daerah dalam membantu pengentasan kemiskinan.
b. Tata Urut. Dengan tata urut penulisan sebagai berikut :
1) Pendahuluan
2) Landasan pemikiran.
3) Penyelenggaraan TMS dan kondisi masyarakat miskin saat ini.
4) Faktor-faktor yang mempengaruhi.
5) Penyelenggaraan TMS dan pengentasan kemiskinan yang diharapkan.
6) Konsepsi Kodam membantu pemerintah di daerah dalam mengentaskan kemiskinan.
7) Penutup.
4. Metoda dan Pendekatan. Dalam pembahasan penulisan ini menggunakan metoda deskriptif analisis dengan pendekatan kepustakaan serta pengamatan di lapangan selama penulis berdinas di Staf Umum Teritorial Mabesad pada tahun 2002 s.d 2003 hingga saat menjabat Kasdim di Denpasar dari tahun 2003 s.d 2006
5. Pengertian.
a. TNI Manunggal Sembako (TMS), adalah salah satu dharma TNI yang bekerja sama dengan konsorsium peduli kemiskinan bangsa, yang berperan sebagai penyandang dana dalam pengadaan dan pendistribusian paket Sembako. Kegiatan yang dilaksanakan berupa penjualan paket Sembako dengan harga murah oleh Satgas Kodim.
b. Pengentasan kemiskinan, adalah upaya penanggulangan kemiskinan yang dialami masyarakat miskin di daerah kantong kemiskinan dengan hasil minimal dapat terpenuhinya kebutuhan pangan sehingga dapat melangsungkan kehidupan sehari-hari.
c. Kemiskinan menurut kriteria Badan Pusat Statistik (BPS). Kemiskinan adalah suatu kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi makanannya kurang dan 2.100 kalori per kapita per hari.
d. Kemiskinan menurut kriteria Tim Koordinasi Pusat Program Pemberian Subsidi Langsung Tunai kepada Rumah Tangga. Kriteria rumah tangga miskin adalah :
1) Lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m².
2) Lantai rumah dari tanah, berdinding bambu dan sejenisnya serta tidak menggunakan listrik dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangganya.
3) Tidak ada fasilitas buang air besar(MCK) ditiap rumah.
4) Kebutuhan air menggunakan air sumur bukan dari berlangganan air PDAM dan memasak menggunakan kayu bakar.
5) Mengkonsumsi daging sapi atau ayam 1 kali per minggu.
6) Hanya dapat membeli 1 stel pakaian per tahun.
7) Makan harian hanya 1 kali atau 2 kali per hari.
8) Petani yang hanya memiliki lahan olahan seluas 0,5 Ha.
9) Buruh tani, buruh perkebunan atau pekerja lainnya yang mempunyai pendapatan dibawah Rp. 600.000,- setiap bulan.
10) Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga hanya SD atau setingkat.
11) Tidak memiliki tabungan tunai dan barang atau ternak, seperti contohnya sepeda motor, emas, kambing, sapi atau modal barang lainnya, yang dapat dijual dengan cepat dengan nilai minimal Rp. 500.000,-.
e. Kemiskinan menurut kriteria Bank Dunia. Kemiskinan adalah keadaan tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan penghasilan USD 2,00 per hari.
BAB – II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum. Beberapa landasan seperti konstitusional, doktrin, operasional dan dasar penyelenggaraan program TMS (TNI Manunggal Sembako) diuraikan dibawah ini untuk dijadikan rambu-rambu dan pedoman penyelenggaraan TMS. Disamping itu beberapa tinjauan dilapangan tentang penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini belum memenuhi harapan menjadi latar belakang semangat TNI-AD melalui Kodam untuk menyelenggarakan TMS guna membantu masyarakat yang berada di kantong – kantong kemiskinan.
7. Landasan.
a. Idiil. Pancasila sebagai dasar dan falsafah kehidupan bangsa Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan landasan dan pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan fungsi pemerintahan termasuk didalamnya dalam berpartisipasi pada kepentingan pertahanan negara.
b. Konstitusional.
1) Undang-Undang RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada Pasal 10 Ayat (3) c berbunyi antara lain :“ TNI bertugas melaksanakan kebijak-an pertahanan negara untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang ”. Dalam penjelasaan Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara menguraikan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP) antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission). Pelaksanaan bantuan kemanusiaan dapat berupa kegiatan pemberian Sembako kepada masyarakat miskin di daerah kantong kemiskinan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Kodam melalui Komando Kewilayahannya sebagai institusi TNI bertugas antara lain melaksanakan Operasi Bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS), sebagai salah satu langkah pembinaan teritorial.
2) Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada Pasal 7 Ayat (9) berbunyi antara lain : “ Membantu tugas pemerintahan di daerah ”. Dalam penjelasaan Undang-Undang No.34 tahun 2004 pasal 7 Sub Pasal 9 , maka yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, wabah penyakit, kemiskinan, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
3) Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 11 Ayat (1) berbunyi antara lain : “ Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan ”.
c. Konsepsional. Doktrin TNI AD “ Kartika Eka Paksi ”. Sebagaimana tugas bantuan TNI AD diantaranya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission) salah satu kegiatan kemanusiaan adalah mengentaskan kemiskinan di daerah kantong Kemiskinan, sehingga masyarakat miskin dapat terpenuhi kebutuhan sandang dan pangannya. Doktrin TNI AD dapat dijadikan payung hukum Kodam melalui satuan-satuan Kowil (Komando Kewilayahan) untuk membantu Pemda di daerah dalam mengentaskan kemiskinan melalui penyelenggaraan TNI Manunggal Sembako.
d. Operasional.
1) Pokok-Pokok kebijaksanaan Binter TNI tahun 2003-2004. Salah satu langkah operasional keluar yaitu menyiapkan daya tangkal dan ketahanan wilayah bersama komponen bangsa lainnya. Dalam batas kewenangan yang ada, ikut membantu mendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan, tersedianya lapangan pekerjaan dan terpenuhinya kebutuhan primer masyarakat. Aplikasi di lapangan untuk membantu memenuhi kebutuhan primer masyarakat seperti Sembako, Kodam melalui satuan Kowilnya menjual paket Sembako murah melalui penyelenggaraan operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS).
2) Pokok-pokok penyelenggaraan Pembinaan Teritorial TNI AD. Salah satu kebijaksanaan keluar dibidang teritorial adalah menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan (civic mission) lebih diarahkan untuk meringankan beban masyarakat akibat bencana, rehabilitasi daerah rawan konflik dan membantu program pementasan kemiskinan. Program pengentasan kemiskinan dilaksanakan oleh Kowil melalui penyelenggaraan TNI Manunggal Sembako (TMS).
3) Dasar penyelenggaraan Program operasi bhakti TMS.
a) Surat Telegram Pangab nomor : ST/ 61 / 1998 tanggal 9 - Maret - 1998 tentang perintah antisipasi kondisi kelangkaan Stock Sembako.
b) Surat Keputusan PJO Operasi Semar Nomor: Skep/ 05/III/1998 tanggal 17 Maret 1998 tentang pengesahan berlakunya Rencana Umum Operasi Bhakti Sembako Manunggal ABRI - Rakyat (Operasi Semar) tahun 1998/1999. Surat Keputusan ini merupakan titik awal program TMS yang pada saat itu dinamakan Operasi Semar.
c) Rencana Umum TMS tahun 1998/1999 s.d tahun 2003. Dalam setiap Rencana Umum TMS yang berlangsung sejak tahun 1998 berisi hasil kesepakatan antara PJO dengan Konsorsium Pusat tentang jumlah paket serta harga dalam waktu pelaksanaan setiap tahap kegiatan.
8. Tinjauan dilapangan.
a. Penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat. Upaya penang-gulangan kemiskinan oleh Pemerintah Indonesia melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat telah dimulai sejak tahun 1960-an yaitu Pembangunan Nasional Berencana Delapan Tahun (Panasbede), namun usaha tersebut kandas ditengah jalan akibat krisis politik pada tahun 1965. Pada tahun 1970 an dilakukan program khusus untuk menuntaskan masalah kesenjangan sosial ekonomi namun program khusus tersebut tidak berhasil. Pada tahun 1993 dilakukan program IDT (Intensifikasi Daerah Tertinggal) diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan modal kerja dan penyediaan tenaga pendamping, namun tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Selanjutnya pada tahun 1998 dibentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), namun belum mencapai harapan. Keseluruhan program tidak berhasil karena sasaran program tidak tercapai sesuai rencana, sementara itu dana terbuang tanpa dapat dipertanggung jawabkan serta menunjang praktek KKN merajalela dimana-mana. Atas dasar tinjauan tersebut, disimpulkan bahwa pemerintah sering gagal dalam upaya pengentasan kemiskinan karena dana tidak tersalur pada sasaran dan diduga menjadi lahan korupsi para oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
b. Penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Daerah. Apabila kita membaca buku tentang strategi pengentasan kemiskinan, pada umumnya menggunakan teori yang muluk-muluk, namun pada aplikasi di lapangan para pelaksana lapangan kurang berpihak kepada masyarakat miskin. Seyogyanya masyarakat miskin mendapat prioritas utama untuk dibantu oleh pihak pemerintah maupun organisasi bantuan sosial. Masyarakat umum banyak mengetahui bahwa rakyat di daerah paska bencana alam dan kekeringan yang panjang terancam kelaparan namun Pemda setempat kurang memberikan perhatian secara serius dan terkesan mengabaikan nasib rakyatnya.
c. Program paket deregulasi ekonomi tidak pernah efektif. Dalam men-dorong perekonomian rakyat, para ahli menyarankan agar paket-paket deregulasi dapat secara langsung mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat, sekaligus untuk mengatasi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah. Untuk itu, perlunya peranan pemerintah dan pengembangan keswadayaan masyarakat. Pengembangan keswadayaan masyarakat selain memerlukan kebijakan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat, inisiatif dari bawah, yang berasal dari masyarakat, juga diperlukan. Program perkreditan, seperti Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan program perkreditan lainnya yang melekat dengan program BIMAS dan INMAS merupakan bagian dari usaha menggerakkan ekonomi rakyat. Namun hal tersebut masih perlu dikembangkan dan masih memerlukan kajian, terutama yang menyangkut efektifivitasnya. Kebijakan perkreditan untuk golongan ekonomi lemah ini sering mendapat kritikan, terutama faktor bunga yang terlalu tinggi atau bunga terlalu rendah, sehingga tidak mendorong petani untuk menggunakan fasilitas kredit tersebut untuk meningkatkan usaha produktif.
d. Kebijakan ekonomi makro juga dapat mempengaruhi proses pemerataan adalah kebijakan di sektor perpajakan. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana kebijakan di sektor perpajakan dapat mengurangi beban golongan ekonomi lemah dan sejauh mana pengalokasian penerimaan pajak dalam program-program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Sistem perpajakan progresif yang telah diberlakukan dinilai positif untuk dikembangkan terus, karena selama ini kebijakan sektor tersebut dianggap masih belum adil. Sebagai contoh, golongan masyarakat miskin membayar pajak hampir sama dengan masyarakat yang tingkat penghasilannya sekitar 10 kali lipat.
e. Proyek-proyek Inpres yang tersendat. Program Inpres adalah merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong program pengentasan kemiskinan, namun efektivitas dan manfaatnya terhadap golongan masyarakat miskin masih perlu ditingkatkan. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dikenalkan mulai awal tahun sembilan puluhan merupakan upaya mendorong perekonomian rakyat, terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalan dan usaha masyarakat miskin. Mengingat keberadaan program ini masih pada tahap permulaan, maka perkembangan dan keberhasilannya masih memerlukan pengamatan lebih lanjut.
f. Dampak negatif masyarakat miskin. Salah satu dampak negatif dan hasil pembangunan yang tidak merata adalah kesenjangan sosial antara kaya dan miskin. Akibat kesenjangan ini, menimbulkan kesenjangan sosial dan mudah dipengaruhi oleh pihak ketiga untuk dijadikan sebagai sumber pemicu dalam suatu aksi kerusuhan sosial. Kemiskinan yang ada di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat menjadi daerah pengaruh Komunisme, Marxisme dan Sosialisme. Sebagai salah satu contoh Partai Republik Demokratik (PRD) yang berpaham Sosialis sangat memperhatikan kepada Masyarakat Miskin Kota dan buruh, dengan alasan membela masyarakat miskin, namun secara tidak langsung telah menyebarkan paham Sosialisme atau Marxisme yaitu “sama rata dan sama rasa”. Paham ini bertentangan dengan Ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bila kita membaca di media akan kita dapatkan berita tentang kelompok masyarakat miskin tertentu telah tergalang dan dijadikan basis operasi kelompok teroris, kelompok insurgent dan dimanfaatkan sebagai kelompok massa dalam aksi unjuk rasa untuk menentang kebijakan pemerintah yang sah.
BAB - III
PENYELENGGARAAN TMS DAN KONDISI
MASYARAKAT MISKIN SAAT INI
9. Umum. TNI Manunggal Sembako (TMS) merupakan salah satu bentuk operasi Bhakti yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat untuk mencukupi kebutuhan Sembakonya. Kondisi penyelenggaraan TMS saat ini dapat dilihat pada setiap tahap kegiatan yaitu pada tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengawasan dan evaluasi. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik, hingga Maret 2006, jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 222 juta penduduk, terdapat 39,5 juta jiwa atau 17,75 persen di antaranya, tergolong miskin. Dari jumlah itu, Propinsi Jawa Timur menduduki posisi puncak dalam daftar penduduk miskin di Tanah Air. Di propinsi ini, jumlah penduduk miskin sekitar 7,3 juta atau sama dengan 29,2 persen dari jumlah penduduk miskin di Indonesia. Daerah lain di luar Pulau Jawa yang memiliki angka kemiskinan tertinggi adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, dan Sumatra Selatan namun masih merupakan sumber kerawanan dalam bidang sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Rakyat miskin bila tidak mendapat perhatian terutama dari Pemerintah, maka masyarakat miskin akan terancam kelaparan dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan diintervensi oleh pihak asing atau negara adikuasa untuk memberikan bantuan kemanusian. Bila hal ini terjadi maka akan mengurangi harga diri bangsa sebagai negara yang berdaulat.
10. Pengelolaan TMS. Dalam Rencana umum TMS TA. 2003, pelaksanaan TMS dilaksanakan hanya di Pulau Jawa yaitu di PKO III di wilayah Kodam III/ Slw, PKO IV di wilayah Kodam IV/ Dip, PKO V di wilayah Kodam V/ Brw dan PKO Jaya di wilayah Kodam Jaya, dengan pokok penyelenggaraan sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan. Dilaksanakan oleh PJO, PKO, PKP dan Satgas secara simultan. Perencanaan dilakukan sesuai strata yaitu tingkat PJO membuat kebijakan umum dibantu Konsorsium Pusat, PKO menghimpun data sasaran dan jumlah paket yang dibutuhkan, PKP menghimpun data sasaran dimasing - masing Satgas dan Satgas menentukan sasaran dan jadwal kegiatan yang dikoordinasikan dengan Konsorsium Pusat maupun Konsorsium daerah.
b. Tahap persiapan. Pada dasarnya kegiatan persiapan dilaksanakan oleh semua pihak pada semua tingkatan meliputi kesiapan Sembako, angkutan maupun sarana dan prasarana serta penyiapan daftar masyarakat penerima paket Sembako. Pada umumnya persiapan yang dilakukan oleh Satgas di daerah lebih cepat, tetapi yang terkesan lambat adalah kesiapan Konsorsium yang bertugas untuk menyiapkan paket Sembako. Tahap persiapan dinyatakan selesai pada saat paket Sembako tiba di titik penjualan dan siap dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
c. Tahap pelaksanaan. Masih hanya menitikberatkan pada kegiatan penjualan atau pembagian Sembako dan belum memberdayaan masyarakat untuk mampu membeli Sembako. Pada pelaksanaannya masih ditemukan penjualan Sembako kurang direspon oleh masyarakat karena titik penjualan dan paket yang ditentukan oleh Satgas kurang tepat karena masyarakat kurang membutuhkan paket Sembako yang dijual dan belum diresponnya peluang-peluang pemberdayaan masyarakat dari para dermawan.
d. Tahap pengawasan dan evaluasi. Kontrol terhadap penyelenggaraan TMS dilakukan oleh Staf PJ0 dan Konsorsium secara bersama dan terpadu. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi belum mengikutsertakan elemen masyarakat yang lain karena belum diberdayakan sejak tahap perencanaan.
11. Kondisi Masyarakat miskin saat ini. Kemiskinan yang dialami masyarakat yang berada di kantong kemiskinan tidak terlepas dari faktor turun temurun keluarga, akibat bencana alam, akibat kekeringan berkepanjangan serta akibat konflik sosial. Kantong kemisikinan saat ini tersebar diseluruh wilayah Indonesia di pulau besar maupun pulau kecil. Beberapa daerah yang terdata sebagai kantong kemiskinan yang memerlukan pertolongan dan perhatian adalah :
a. Masyarakat Terasing. Masyarakat terasing merupakan masyarakat yang belum mengikuti perkembangan pembangunan dan mempertahankan tradisi hidupnya yang selalu hidup berpindah tempat. Kita mengenal masyarakat terasing seperti Suku Kubu di Pekanbaru dan Jambi, Suku Anak Dalam (SAD) di Sumatera Selatan, Suku Badui Dalam di Banten, Suku Naulu di P. Buru dan P. Seram, Suku Luwu di Sulawesi Tengah, Suku Asmat di Kabupaten Jaya Wijaya, Suku Bali Aga di desa Trunyan Bali dan suku-suku di pedalaman Merauke Irian Jaya.
b. Masyarakat Terpencil. Masyarakat terpencil adalah masyarakat yang tinggal di daerah yang sulit didatangi karena berada di daerah yang jauh dan kota, sulit transportasi dan komunikasi. Masyarakat ini pada umumnya miskin karena terisolir, kurang fasilitas sosial dan fasilitas umum. Masyarakat terpencil terdapat di pedalaman Kalimantan Tengah, Kepulauan-kepulauan Nusa Tenggara Timur di pegunungan di P. Seram, di pegunungan Jaya Wijaya di Irian Jaya dan lain - lain.
c. Masyarakat Kumuh Perkotaan. Masyarakat kumuh perkotaan adalah penduduk kota yang tidak memiliki akses ekonomi, seperti tidak memiliki tanah atau rumah bangunan permanen serta suatu pekerjaan tetap sehingga mereka memilih bekerja disektor informal, seperti tenaga buruh kasar, kuli angkut di pasar tradisional , kuli pelabuhan, kuli galian, kuli bangunan, penarik becak, pemulung, para pedagang kaki lima (PKL), pembantu rumah tangga, pedagang asongan, pengamen jalanan, pengemis musiman dan lain-lain. Pada dasarnya masyarakat kumuh perkotaan, tinggal di bantaran sungai, daerah lahan atau jalur hijau atau tanah negara yang terlarang untuk dihuni. Hampir seluruh Ibu Kota Propinsi di Indonesia dan kota-kota besar lainnya di P. Jawa memiliki masyarakat kumuh perkotaan seperti di Teluk Gong dan Tanah Merah Cilincing di Jakarta Utara. Hidup masyarakat kumuh perkotaan selalu digusur oleh aparat Pemda karena dianggap mengganggu keindahan kota. Studi terhadap warga miskin kota belum mendapat perhatian yang serius kecuali yang dilakukan di Kali Code Yogyakarta dan Kampung Banyu Urip di Surabaya.
d. Masyarakat Pengungsi di Daerah Konflik. Masyarakat miskin banyak tersebar di daerah pengungsian seperti di Maluku, Maluku Utara, Aceh dan masyarakat Timor Lorosae yang berada di daerah Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur. Selama masyarakat berada di daerah pengungsian masyarakat tersebut tidak dapat menggarap ladang dan sawahnya, sehingga untuk mendapatkan bahan makanan sangat tergantung kepada pemberian dari badan sosial pemerintah atau lembaga kemanusiaan yang umumnya berasal dan luar negeri seperti Kanada, Australia dan negara-negara Eropa.
e. Masyarakat yang Tertimpa Bencana Alam. Bencana alam sering datang melanda masyarakat tanpa dapat diprediksi, menghancurkan harta benda termasuk jiwa manusia serta lahan pencaharian hidupnya. Bencana alam dapat berbentuk kemarau yang berkepanjangan dan banjir atau bahkan gempa bumi dan Tsunami seperti yang terjadi di pulau Sumatera, Jawa, Nias dan Sulawesi. Pada saat terjadi bencana banjir dan kekeringan maka panen padi akan gagal total termasuk tanaman palawija dan hasil kebun lainnya. Bila terjadi bencana alam maka masyarakat akan terancam kelaparan, sehingga perlu mendapat pertolongan. Berdasarkan pengalaman, masyarakat yang hidup di daerah rawan banjir dan daerah resapan air rendah , akan senantiasa mengalami bencana banjir hampir setiap tahun.
f. Masyarakat Petani dan Nelayan yang mengalami peceklik. Petani dan nelayan bila didukung oleh kondisi alam dan sarana prasarana kerja yang baik akan memperoleh hasil yang cukup baik. Kondisi alam dan sarana prasarana kerja yang baik akan mempengaruhi para petani untuk melaksanakan pola tanam dan panen sesuai target, demikian juga nelayan dapat memperoleh tangkapan ikan di laut sesuai dengan yang diharapkan. Mereka akan memetik hasil ladang dan sawah serta hasil tangkapan ikan yang optimal dan dapat menjualnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun harapan tersebut akan sirna, apabila alam tidak mendukung seperti adanya serangan hama wereng, serangan tikus atau gelombang laut yang menghambat para nelayan untuk melaut. Kondisi alam yang tidak bersahabat ini dapat mengakibatkan masa paceklik dan apabila kondisi ini berlangsung lama, maka selanjutnya masyarakat akan mengalami bencana kelaparan. Paceklik bagi petani dan nelayan pada perkembangan saat ini, tidak hanya diakibatkan oleh gejala perubahan kondisi alam namun berkaitan dengan fluktuasi harga pupuk, obat-obatan pertanian dan BBM yang harus mengikuti harga internasional pada kebijakan ekonomi global saat ini. Hal ini ditandai dengan munculnya kebijakan pemerintah pada akhir tahun 2005, dengan menaikan harga BBM hingga melebihi 50%, dan berimplikasi terhadap kehidupan mikro ekonomi diantaranya adalah banyaknya kapal-kapal nelayan mengurangi jam opersionalnya dan petani mengalami kenaikan harga pupuk serta obat-obatan pertanian.
BAB II
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
12. Umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi diuraikan dengan menggunakan analisa SWOT yaitu Strenght (Kekuatan), Weakness (kelemahan), Oppurtunity (peluang) dan Threath (kendala). Dengan mengumpulkan data dan fakta di lingkungan internasional, regional dan nasional maka dapat dianalisa tentang kekuatan yang mendukung Kodam melalui Kowil dalam penyelenggaraan TMS serta beberapa kemungkinan yang turut mempengaruhi dari luar instansi TNI. Demikian juga di lingkungan TNI khususnya pada satuan Komando Kewilayahan dapat dipetik beberapa peluang yang dapat dijadikan dasar penyelenggaraan TMS di daerah serta memperhatikan beberapa kendala namun perlu dicari jalan keluarnya sehingga tidak menghambat tugas pokok.
13. Faktor Eksternal. Beberapa peluang dan kendala sebagai bagian dan faktor eksternal akan diuraikan sebagai berikut :
a. Peluang.
1) Perhatian dunia internasional untuk mengentaskan kemiskinan dan kekurangan pangan bangsa di dunia melalui organisasi FAO (Food and Agriculture Organization). Salah satu peran FAO adalah memonitor dan membantu bencana kelaparan yang terjadi diseluruh belahan dunia, FAO juga mengajak negara-negara di dunia melalui konvensi internasional untuk menetapkan setiap tanggal 17 Oktober sebagai Hari Penghapusan Kemiskinan Internasional.
2) Masih adanya para pengusaha Indonesia yang selalu tergerak untuk berpartisipasi dalam membantu sesama melalui pemberian bantuan berupa dana, modal usaha bahkan barang-barang produksinya melalui wadah paguyuban-paguyuban dalam rangka meringankan penderitaan sesama anak-anak bangsa. Kegiatan kemanusiaan dan derma tersebut semata-mata didasari pada rasa nasionalisme dan kemanusiaan semata.
3) Diselenggarakannya pertemuan kemanusian di tingkat dunia, salah satu contoh adalah KTT dunia untuk Pembangunan Sosial di Kopenhagen (World Summit on Social Development Conpenhagen 1995) dimana telah digariskan berbagai upaya penghapusan kemiskinan, yang dalam aplikasinya di Indonesia menghasilkan anggaran untuk pengentasan kemiskinan yang tidak lain adalah pos dalam APBN.
4) Perhatian Pemerintah Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan dengan membentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) melalui Keppres RI nomor 24 tahun 2001 Jo nomor 8 tahun 2002 dimana Komite ini diketuai oleh Menko Kesra.
5) Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Buatan (SDB) yang cukup melimpah di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai modal untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
6) Program-program kerja berbagai LSOM dan bantuan lembaga sosial/donor memberikan arti penting bagi penangulangan kemiskinan sehingga perlu dilibatkan secara aktif dalam penyusunan program-program kerja pemerintah tahun demi tahun. Kebersamaan dalam penangulangan kemiskinan secara sosial budaya dan agama akan memberikan makna yang sangat baik bagi masyarakat miskin.
7) Program peningkatan kesadaran, kepedulian lingkungan, peningkatan pendidikan dan ekonomi keluarga sangat berguna untuk mengangkat masyarakat miskin menjadi lebih bermartabat dalam mengembangkan dirinya dibandingkan sekedar bantuan fisik atau charity.
b. Kendala.
1) Krisis multidimensi yang menimpa bangsa Indonesia dengan ditandai krisis moneter yang bermula pada pertengahan tahun 1997, sampai saat ini masih berkepanjangan dan belum pulih sepenuhnya dan sebaliknya Indonesia telah terjerat dengan program bantuan IMF dan Bank Dunia yang secara tidak langsung telah mengendalikan perkembangan perekonomian Indonesia sesuai kepentingan global.
2) Penyelenggaraan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak berhasil karena tidak memihak kepada rakyat miskin. Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) telah di kritik oleh banyak pihak, terutama oleh LSM. Kebanyakan kritik tersebut adalah tentang Transparansi program yang menurut mereka, dana program Jaring Pengaman Sosial kebanyakan tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang ditargetkan. Mereka bahkan berargumentasi bahwa pemerintah mempergunakan anggaran untuk maksud-maksud politik tertentu dengan tujuan kekuasaan.
3) Kondisi geografi di Indonesia yang tersebar dalam ribuan pulau besar dan kecil dimana daerah kantong kemiskinan tersebar di pulau-pulau tersebut dan sebagian besar berada di pegunungan dan pedalaman yang sulit djangkau melalui jalur darat.
4) Antusiasme pemerintah untuk menangani masalah kemiskinan juga terbentur kenyataan bahwa mereka umumnya inarticulate secara politik, sebagian besar penduduk miskin tinggal di desa-desa yang terpencil atau perkampungan kumuh perkotaan sehingga tidak terlihat oleh elit pemerintah, lebih jauh mereka tidak terorganisir dengan baik sehingga tidak mampu menyatakan pandangan dengan jelas kepada pemerintah. Perpecahan di antara mereka serta tidak adanya juru bicara yang dikenal dan dipercaya umum lebih lanjut memperlemah kepentingan mereka secara politik.
5) Penanganan masyarakat miskin di perkotaan terkesan masih bersifat symtomatik, belum menembus ke akar-akar masalahnya. Untuk penanganan masyarakat miskin memerlukan kerjasama seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, perguruan tinggi, LSOM serta partisipasi masyarakat secara menyeluruh.
6) Banyak terjadinya praktek-praktek ketidakadilan oleh kelompok masyarakat yang lebih kuat sehingga meminggirkan kelompok-kelompok masyarakat yang lain menjadi kelompok yang tidak berdaya/miskin, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan mobilitas sosial secara vertikal.
7) Perkembangan kota menuju megacity ternyata tidak identik dengan kemajuan dengan kemampuan kota itu sendiri untuk menyediakan pelayanan dan kesempatan kerja yang memadai. Kota-kota penyangga yang dibawah kendali perekonomian pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi dan kemajuan industri terbukti hanya melahirkan ketidakadilan, kekecewaan dan kemiskinan.
8) Penanganan pembangunan perkotaan khususnya permukiman masyarakat kumuh, tampak efektif dilaksanakan dengan metode partisipatif, karena selain menggunakan dana bantuan yang diberikan pemerintah juga menghidupkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan bahkan pendanaan pembangunan. Untuk itu dibentuk team konsultasi dan fasilitasi disetiap daerah untuk membantu kelompok masyarakat tersebut agar mampu melaksanakan perencanaan dan pengelolaan pembangunan sesuai secara partisipatif.
9) Penggusuran jika dilakukan secara tidak partisipatif mengakibatkan konflik (seperti contoh di beberapa lokasi kota besar di pulau Jawa) sehingga harus dilakukan secara lebih manusiawi dengan melakukan sosialisasi awal, perencanaan bersama, pelibatan masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan atas nasib mereka untuk relokasi dan revitalisasi.
10) Penanganan penanggulangan kemiskinan dan dampak-dampaknya di perkotaan masih banyak memenuhi kendala seperti :
a) Kebijakan yang saling berbenturan, kurang sinkron atau kebijakan yang belum ditindaklanjuti dengan lahirnya Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknisnya, sehingga aparat ragu-ragu melaksanakannya.
b) Peraturan yang ada belum dapat ditegakkan (law enforcement) sehingga kelompok-kelompok masyarakat miskin tetap berkembang mengisi kantong-kantong kemiskinan di kota.
c) Pengawasan dan pengendalian keterlibatan kota masih sangat kekurangan aparatur dan anggaran sehingga dirasakan kurang efektif dan berkesinambungan.
d) Program kerja berbagai instansi pemerintah secara vertikal sangat rendah pembiayaannya sehingga tidak dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
e) Forum atau wadah-wadah koordinasi di tingkat kota belum ada, atau Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) yang belum efektif, termasuk belum tersusunnya Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang melibatkan seluruh komponen/stakeholder.
14. Faktor Internal. Beberapa kekuatan dan kelemahan yang ditemukan dalam lingkungan satuan Kowil yang berkaitan dengan penyelenggaraan TMS guna mengentaskan kemiskinan sebagai berikut :
a. Kekuatan.
1) Gelar Satuan-satuan Kowil terstruktur sampai ke daerah kantong kemiskinan memungkinkan penyelenggaraan TMS di daerah menjangkau sasaran secara tepat waktu dan tepat sasaran.
2) Satuan Kowil sampai saat ini masih mendapat kepercayaan masyarakat dan para donatur/ penyandang dana untuk berperan membatu distribusi dan pengawasan dalam membantu percepatan upaya pengentasan kemiskinan.
3) Satuan Kowil dalam peran membantu Pemerintah guna pengentasan kemiskinan melalui penyelenggaraan TMS mendapat legitimasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, sehingga tidak perlu ragu-ragu dalam melaksanakan tugas.
b. Kelemahan.
1) Keterbatasan anggaran yang dialokasikan kepada TNI untuk melaksanakan tugas bantuan kemanusian (Civic Mission) seperti penyelenggaraan TMS di daerah.
2) Keterbatasan alat peralatan dan sarana transportasi yang dimiliki Komando Kewilayahan pada tiap-tiap Kodam mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan TMS di daerah terutama dalam pendistribusian paket Sembako sampai ke Koramil yang berada di daerah kantong kemiskinan.
3) Kekhawatiran yang cukup mendalam kelompok elit politik tertentu terhadap kepeloporan TNI dan kembalinya peran-peran TNI kedalam kehidupan politik praktis melalui Kowil-Kowilnya, menimbulkan kecurigaan kepada setiap aktivitas satuan-satuan Kowil di lingkungan masyarakat.
BAB – V
PENYELENGGARAAN TMS DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
YANG DIHARAPKAN
15. Umum. Penyelenggaraan TMS kedepan diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitasnya serta dapat menjangkau seluruh wilayah nusantara yang mempunyai daerah kantong kemiskinan. Dengan demikian masyarakat yang benar-benar membutuhkan paket Sembako akibat kondisi alam dan perkembangan lingkungannya dapat dijangkau secara optimal oleh gelar satuan-satuan Kowil dengan program TMS. Pengentasan kemiskinan yang dilakukan diharapkan benar-benar dapat membantu masyarakat miskin yang pada akhirnya masyarakat miskin dapat tertolong dari ancaman kelaparan. Penyelenggaraan TMS yang akan datang diharapkan dapat dikembangkan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Demokrasi. Dalam proses pengambilan keputusan operasi perbantuan TMS yang menyangkut kepentingan orang banyak harus berdasarkan azas prioritas penanganan, dalam hal ini selalu berprinsip pada kecepatan penanganan masyarakat miskin di daerah kantong-kantong kemiskinan.
b. Partisipasi. Dalam tiap langkah penyelenggaraan operasi TMS di daerah harus turut diberdayakan para unsur Muspida dan Muspika serta tokoh masyarakat di darah kantong kemiskinan dengan harapan akan terjalin komunikasi sehingga mampu membangun kebersamaan dan memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat.
c. Transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses manajemen operasi TMS sehingga tidak terjadi kecurangaan akan penggunaan dana, yang pada umumnya merupakan dana sumbangan dari penyandang dana.
d. Desentralisasi. Dalam proses pengambilan keputusan tentang penentuan sasaran dan waktu pelaksanaan diberikan kepada unsur Kowil yang terbawah yaitu Koramil, berdasarkan data dan pengamatan unsur Pemda bersama para Babinsa dilapangan.
16. Penyelenggaraan TMS. Pada dasarnya pelaksanaan TMS yang akan datang dilakukan oleh seluruh PKO tanpa terkecuali dengan meningkatkan kualitas manajemen operasionalnya yaitu khususnya pada tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta evaluasi. Peningkatan kualitas manajemen operasi dilakukan sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan. Pada tahap ini perencanaan ditingkatkan kualitasnya pada penentuan daerah sasaran dimana titik jual berada di daerah kantong kemiskinan yaitu di Koramil. Berdasarkan pengalaman maka pada titik jual berada di Makodim dimana relatif berada di kota, sehingga kurang menyentuh kepada masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan paket Sembako. Oleh karena itu diharapkan para Dan Satgas dapat menyiapkan sarana prasarana pendukung untuk mendistribusikan paket Sembako sampai ke Koramil- Koramil.
b. Tahap persiapan. Pada tahap persiapan kegiatan yang menonjol adalah pengadaan paket Sembako dan pendorongan paket Sembako ke titik penjualan yang berada di wilayah Satgas. Oleh karena itu jalur distribusi tidak boleh terlalu panjang misalnya pada daerah-daerah diluar P. Jawa yang sangat luas wilayah daratannya, karena memerlukan waktu beberapa hari menuju ke wilayah Satgas. Diharapkan pembelian paket Sembako dari distributor yang berada di daerah sehingga akan mempersingkat jalan distribusi paket Sembako ke wilayah Satgas sebagai titik penjualan.
c. Tahap pelaksanaan. Pelaksanaan penjualan diharapkan menyentuh masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan paket Sembako. Dengan demikian masyarakat yang berkondisi rawan pangan atau masyarakat yang benar terancam kelaparan tersebut dapat tertolong oleh penyelenggaraan TMS di daerah. Diharapkan dengan tertolongnya masyarakat miskin, maka akan terhindar dari bahaya bencana kelaparan dan kematian hingga pada akhirnya semakin memantapkan nilai kepercayaan masyarakat terhadap TNI AD serta Kowil pada khususnya. Dalam pelaksanaan penjualan atau pembagian paket Sembako dilapangan diharapkan dapat secara optimal memberdayakan aparat Muspika setempat seperti Danramil, unsur Kecamatan dan unsur Polsek serta Lurah atau Kepala Desa.
d. Tahap pengawasan dan evaluasi. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan TMS di daerah dilakukan oleh Staf PJO dan Konsorsium daerah serta melibatkan instansi/ lembaga sosial lainnya, seperti Dinas Sosial Propinsi/ Kabupaten dan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK). Diharapkan pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan bersama lembaga bantuan sosial tersebut akan lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas paket Sembako yang dibagi atau dijual murah melalui kerja sama antara unsur-unsur TNI AD dengan lembaga bantuan sosial tersebut.
17. Pengentasan Kemiskinan yang Diharapkan. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa kantong kemiskinan berada di daerah tertentu, maka kedepan pengentasan kemiskinan diharapkan diarahkan kepada masyarakat terasing, masyarakat terpencil, masyarakat kumuh perkotaan, masyarakat pengungsi, masyarakat yang tertimpa bencana alam dan masyarakat petani atau nelayan yang mengalami paceklik maupun kelangkaan sarana pendukung operasional kerjanya. Dampak kemiskinan yang paling parah adalah bahaya kelaparan sebab dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang tidak tertalu lama. Oleh karena itu upaya mengatasi bahaya kelaparan harus mendapat prioritas dengan pemberian bahan makanan. Perlu mendapat perhatian terhadap bahaya kelaparan yang menimpa masyarakat terpencil dan terisolir serta sulit untuk didatangi melalui darat dan laut, maka satu-satunya jalan menuju lokasi dengan menggunakan sarana transportasi udara yang sudah tentu biayanya cukup mahal. Mengingat sasaran yang akan dibantu tersebut adalah masyarakat tertentu maka bantuan yang diberikan bukan hanya paket Sembako, melainkan bervariasi kepada kebutuhan lain yang benar-benar dibutuhkan seperti uraian dibawah ini diantaranya :
a. Masyarakat terasing. Umumnya masyarakat terasing hidup di lingkungan alam yang masih asli. Banyak obat-obatan tradisional yang diolah sendiri dari tumbuh-tumbuhan yang berada dilingkungan tempat tinggalnya. Bantuan yang dapat diberikan kepada masyarakat terasing dapat berupa paket Sembako dan pakaian sehingga masyarakat dapat memiliki pakaian lebih dari satu. Perlu mendapat perhatian bahwa bentuk dan warna pakaian masyarakat terasing biasanya mempunyai khas sesuai adat istiadatnya. Oleh karenanya bantuan pakaian disesuaikan dan diseleksi terlebih dahulu berdasarkan bentuk, model dan warna pakaian sesuai budaya masyarakat terasing tersebut.
b. Masyarakat terpencil. Umumnya masyarakat terpencil jauh dari keramaian kota dan untuk mencapai daerah tersebut memerlukan waktu yang cukup lama atau menggunakan sarana transportasi udara. Bantuan yang pantas diberikan kepada masyarakat terpencil, disamping obat-obatan juga paket paket Sembako yang disesuaikan dengan penyakit yang sedang melanda masyarakat tersebut.
c. Masyarakat kumuh perkotaan. Masyarakat kumuh perkotaan tinggal dilingkungan perkotaan sehingga relatif lebih cepat untuk didatangi oleh pihak yang akan membantu. Namun demikian dampak yang paling signifikan dari kemiskinan masyarakat kumuh perkotaan adalah merebaknya anak-anak pengemis, gelandangan dan anak jalanan, dimana sebenarnya anak-anak tersebut merupakan aset masa depan bangsa yang seharusnya berada di sekolah untuk mengecap pendidikan dasar dan menengah. Oleh karena itu bantuan yang diberikan kepada masyarakat kumuh perkotaan disamping paket Sembako, juga berupa buku dan alat tulis sekolah serta seragam sekolah demikian juga untuk anak gelandangan dan anak jalanan, sehingga masa depannya dapat dibekali sejak dini oleh Pemerintah dibantu para pemerhati sosial dan penyandang dana.
d. Masyarakat pengungsi. Masyarakat pengungsi akibat konflik horizontal seperti di Maluku, Poso, Kalimantan dan Ambon atau konflik vertikal seperti pengungsi yang berasal dari Aceh dan Timor Leste telah menempati kantong-kantong pengungsian yang menurutnya merupakan daerah yang relatif lebih aman dari tempat tinggal sebelumnya. Akibat kegiatan mengungsi tersebut maka masyarakat pengungsi akan mengalami kehidupan yang serba kekurangan dan miskin. Berkaitan dengan kehidupan masyarakat pengungsi yang serba darurat maka bantuan kepada masyarakat pengungsi disamping paket Sembako juga berupa tenda-tenda darurat, tangki air, dapur umum dan tempat MCK.
e. Masyarakat yang tertimpa bencana alam. Masyarakat yang tertimpa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami atau akibat gunung meletus akan menderita dan miskin. Apabila tidak segera dibantu maka kerugian personel secara sia-sia akan terjadi benturan yang seyogyanya diberikan adalah bantuan darurat berupa bahan makanan dan obat-obatan. Bantuan berikutnya secara bertahap adalah rehabilitasi terhadap sarana dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya yang rusak seperti sarana ibadah, sekolah dan MCK. Dengan adanya perhatian terhadap masyarakat yang tertimpa bencana alam maka kehidupan masyarakat sedikit demi sedikit akan pulih kembali ke arah perbaikan.
f. Masyarakat petani/ nelayan yang tertimpa paceklik. Petani dilahan subur dan nelayan dilaut yang kaya akan ikan akan menimbulkan kemakmuran bagi masyarakatnya, apabila hasil panen yang melimpah tersebut dapat dijual di pasar dan menghasilkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Namun hal ini akan menjadi retorika belaka, apabila terjadi masa peceklik dimana panen yang didambakan telah dirusak oleh hama dan penyakit tanaman lainnya. Demikian juga para nelayan tidak dapat melaut karena gelombang laut yang besar akibat angin Barat dan angin Timur maupun kondisi kelangkaan dan mahalnya BBM. Akibat peceklik tersebut, maka terjadilah kemiskinan dan yang paling parah adalah bahaya kelaparan yang dapat menyebabkan kematian secara sia-sia. Bantuan yang diperlukan dalam situasi seperti ini bukan hanya peket Sembako tapi juga berbentuk bantuan obat-obatan untuk menanggulangi hama dan penyakit tanaman serta kemampuan katerampilan kepada para nelayan untuk membuat tambak ikan dipinggir pantai dan membuat alat bagan untuk memelihara ikan, dimana hal ini sebagai alternatif sumber nafkah bila para nelayan yang tidak dapat melaut karena faktor cuaca atau faktor lain yang tidak memungkinkannya untuk mencari nafkah.
BAB – VI
KONSEPSI KODAM MEMBANTU PEMERINTAH DI DAERAH
DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN
18. Umum.
a. Pengentasan kemiskinan merupakan upaya mulia yang dilakukan oleh Pemerintah dibantu oleh komponen bangsa lainnya yang mempunyai kemampuan untuk itu. Oleh karenanya Kodam melalui satuan Kowilnya sebagai bagian dari komponen bangsa merasa terpanggil untuk membantu program pengentasan kemiskinan melalui program operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS).
b. TMS yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Kodam di P. Jawa (Kodam III/Slliwangi, Kodam IV/Diponegoro, Kodam V/Brawijaya dan Kodam Jaya) perlu dikembangkan, ditingkatkan dan diberdayakan ke daerah luar P. Jawa yang mempunyai kantong-kantong kemiskinan seperti di P. Madura, P. Sumatera, P. Kalimantan, P. Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan P. Papua, sehingga daerah kantong kemiskinan di luar P. Jawa dapat dieliminir seminimal mungkin.
c. Peran Kodam hingga satuan Kowil setingkat Kodim akan diberdayakan seoptimal mungkin, baik yang berada di P. Jawa maupun diluar P. Jawa karena daerah kantong kemiskinan saat ini merata di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan fakta di lapangan saat ini, daerah atau desa terpencil, terisolir serta terbelakang justru banyak terdapat di luar P. Jawa, dimana untuk mendapat Sembako harus dibeli dengan harga yang sangat mahal dengan alasan karena kesulitan sarana transportasi. Oleh karenanya, Kodam dalam mengoptimalkan perannya dapat juga bekerja sama dengan TNI AL dan TNI AU yang berada di daerah untuk membantu masyarakat miskin tersebut yang berada di daerah yang terpencil, tersolir serta terbelakang.
19. Kebijakan. Kebijaksanaan yang dipedomani dalam konsepsi Kodam membantu pemerintah di daerah guna mengentaskan kemiskinan mengacu kepada kebijaksanaan yang sudah ada yaitu :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 124 Tahun 2001 Jo No. 8 Tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan. Dalam hal ini Kowil membantu Pemda dalam mengentaskan kemiskinan melalui program TMS.
b. Melanjutkan program TMS dengan bekerja sama dengan Konsorsium tingkat Pusat.
c. Membentuk Konsorsium di daerah ditingkat Propinsi.
d. Merakit sistem penanggulangan kemiskinan melalui program TMS dengan bekerja sama dengan Komite Penanggulangan Kemiskinan.
20. Strategi. Kebijaksanaan yang digariskan, dijabarkan kedalam strategi yang berisi tujuan, sasaran, subyek, obyek, metode dan sarana prasarana.
a. Tujuan.
1) Membantu Pemda dalam mengentaskan kemiskinan dengan mengoptimalkan peran satuan-satuan Kowil di Kodam yang berada diwilayah daerah kantong kemiskinan.
2) Merakit kerja sama Kodam dengan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) Propinsi dan antara satuan Kowil dengan KPK di daerah-daerah.
3) Menyelenggarakan TMS di seluruh wilayah Kodam yang diprioritaskan pada daerah kantong kemiskinan.
4) Memberikan bahan sandang, papan, kepelatihan dan khususnya makanan kepada masyarakat yang kelaparan di daerah kantong kemiskinan.
b. Sasaran.
1) Terwujudnya MOU antar instansi/ lembaga tentang kerja sama pengentasan kemiskinan melalui bantuan sembako murah antara Kodam dengan Konsorsium Daerah bersama Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) Propinsi dan Kabupaten-Kabupaten dan Kota.
2) Tergugahnya para Konsorsium-Konsorsium di daerah untuk membantu masyarakat miskin di wilayahnya serta bersama-sama melaksanakan TMS di seluruh wilayah yang miskin.
3) Terciptanya mekanisme kerja Kowil dengan komponen bangsa lainnya terutama dengan Konsorsium di daerah.
4) Berkurangnya kuantitas dan kualitas masyarakat miskin yang berada di kantong kemiskinan.
5) Tertolongnya masyarakat yang kelaparan di daerah kantong kemiskinan dan daerah bencana.
c. Subyek, yang menjadi subyek didalam konsepsi Kodam untuk membantu pemerintah di daerah melalui operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS) dalam rangka mengentaskan kemiskinan adalah sebagai berikut :
1) Mabes TNI-AD dan Kodam. Sebagai penyelenggara dalam mendukung bantuan administrasi Komando/ Satuan/ Badan yang diberikan kepada daerah untuk mewujudkan Sistem Pelayanan Daerah dan sebagai pelaksana dari forum komunikasi pimpinan dalam konteks Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
2) Komando Kewilayahan di Kodam mulai tingkat Korem, Kodim, Koramil dan Babinsa. Sebagai Komando Pelaksana Operasional yang bersifat kewilayahan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan dukungan bantuan yang berada didaerahnya dalam rangka melaksanakan operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS).
3) Pemda mulai tingkat Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai pendukung dari pelaksanaan TMS melalui data jumlah masyarakat miskin dan memfasilitasi percepatan pengentasan jumlah masyarakat miskin di daerahnya yang kemudian ditembuskan ke satuan Kowil setempat.
4) Konsorsium Pusat atau Daerah, berfungsi sebagi badan usaha yang berfungsi dalam melakukan penyiapan paket sembako dengan harga murah maupun dengan membeli hasil produksi pertanian di daerah serta memerankan home-home industri hilir kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita.
d. Obyek. Yang menjadi objek adalah masyarakat di daerah kantong kemiskinan, masyarakat miskin, masyarakat pengungsi dan anak-anak jalanan yang merupakan elemen – elemen penting yang harus segera ditangani didalam tercapainya porgram pengentasan kemiskinan.
e. Metoda.
1) Sosialisasi. Diselenggarakan dalam rangka memperkenalkan program Bhakti TNI Manunggal Sembako yang dilaksanakan melalui media massa maupun media elektronik agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan mendukung dari program operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS).
2) Kerja sama. Dilakukan dengan berbagai unsur – unsur yang terkait seperti kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan-perusahaan besar, dinas-dinas sosial dan lembaga swadaya masyarakat didalam mendukung program operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS) untuk percepatan mengentaskan kemiskinan.
3) Observasi dan Pendataan. Dilaksanakan dalam rangka meneliti, mencari dan mendata masyarakat miskin yang hidup disuatu daerah yang dijadikan sebagai daerah tujuan dari pelaksanaan program operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS) agar tepat guna dan tepat sasaran.
d. Sarana dan prasarana. Dalam penyelenggaraan program operasi bhakti TNI Manunggal Sembako (TMS) untuk pengentasan kemiskinan dengan mengoptimalkan semua sarana dan prasarana nasional yang terdiri dari gelar satuan Kowil mulai tingkat Korem sampai Babinsa. Pemda mulai Propinsi sampai desa serta Prosedur Tetap (PROTAP) dan mekanisme kerjanya, didukung media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga sasaran dapat tercapai secara efektif dan efisien.
21. Upaya yang dilaksanakan.
a. Menciptakan kerja sama antara Kodam dengan Konsorsium Daerah. Pada awal pelaksanaan TMS tahun 1988, ditingkat Pusat telah mengumpulkan beberapa Konsorsium Pusat seperti PT. Indo Food, PT. ABC, PT. Bina Sinar Aminity, PT. Sinar Mas Group, PT. Hero Group, PT. Ome Traco. Co. PT. Prasetyo Utomo dan PT. Matahari. Dalam pengumpulan dana saat itu Konsorsium sebagai penyandang dana telah mengumpulkan dana sebanyak ± Rp. 10 milyard. Dana yang terkumpul tersebut telah digunakan sebagai sumber dana untuk mendukung operasional TMS yang saat itu bernama operasi Semar ( Sembako Manunggal ABRI-Rakyat ). Dengan dana sebesar itu telah mendukung program TMS tahun 1998, tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, tahun 2002 dan tahun 2003. Diperkirakan pada akhir tahun 2003 dana yang membiayai operasi TMS akan habis dan operasi TMS akan terhenti karena kehabisan dana yang notebene merupakan dana dari Konsorsium sebagai penyandang dana. Dengan dilatar belakangi akan habisnya dana untuk mendukung operasi TMS, maka sudah saatnya perlu dilakukan pengumpulan dana berikutnya oleh Kodam yang bekerja sama dengan Konsorsium daerah. Tanpa dana dan para Konsorsium Pusat dan daerah maka penyelenggaraan TMS yang akan datang akan sulit untuk dilanjutkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan dalam rangka mengumpulkan dana dan Konsorsium Daerah adalah sebagai berikut :
1) Mengundang para Konsorsium Daerah untuk mendapatkan kesediaan mereka dalam mengumpulkan dana guna mengentaskan kemiskinan melalui program TMS sebelum malam amal dilakukan.
2) Para donatur yang tergabung dalam Konsorsium Daerah menentukan kapan dilaksanakan malam amal dan memohon kesediaan Panglima Kodam untuk hadir serta menyampaikan salah satu misi TNI AD dan Kodam untuk melaksanakan bantuan kemanusiaan (civic mission).
3) Para donatur yang tergabung dalam Konsorsium Daerah yang bekerja sama dengan Kodam dalam penyelenggaraan TMS perlu dituangkan dalam Surat resmi Panglima Kodam.
4) Pengumpulan dana dilakukan pada malam amal dengan disuguhkan ilustrasi yang menggugah nurani para donatur melalui pemutaran film tentang masyarakat miskin yang terancam kelaparan di daerah kantong kemiskinan akibat bencana dan konflik daerah.
5) Hal yang tidak boleh diabaikan adalah laporan pelaksanaan TMS mulai tahun 2003 hingga yang akan datang harus ditampilkan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan TMS kepada para donatur yang telah memberikan dana pada tahun yang lalu.
b. Merakit kerja sama antara Kodam dengan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) daerah. Sebagai sesama subyek dalam penanggulangan kemiskinan antara Mabesad dan Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah mempunyai cara pandang yang sama mengenai penduduk miskin sebagai obyek pengentasan kemiskinan berdasarkan Keppres RI nomor 124 tahun 2001 Jo nomor 8 tahun 2002 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan ( KPK ). Menko Kesra sebagai ketua dibantu Menko bidang perekonomian selaku wakil ketua dengan mengikut sertakan beberapa menteri sebagai anggota. Pada pelaksanaan programnya dalam pengentasan kemiskinan dapat mengikut sertakan Menteri dan Kepala LPND lain yang terkait. Oleh karena itu institusi TNI umumnya atau Kodam pada khususnya dapat membantu KPK daerah dalam mewujudkan sasarannya. Pelaksanaan program KPK dalam mewujudkan sasarannya program KPK berdasarkan Keppres tersebut didukung biaya yang disediakan dalam APBN dan disalurkan ke APBD. Dalam mekanisme kerjanya KPK merumuskan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Gubemur/ Bupati/ Walikota. Oleh karena itu ditingkat pusat kerja sama dilakukan antara KPK dengan Mabesad, sementara Kodam di daerah akan bekerja sama dengan Gubenur/ Bupati/ Walikota. Kerja sama antara Kodam dengan KPK daerah diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Under Standing (MOU) . Di Kodam sendiri perencanaan untuk menjalin kerja sama tersebut akan diproses oleh Staf Teritorial Kodam. Diharapkan dengan adanya MOU antara Kodam dengan KPK daerah, maka daerah kontong kemiskinan yang berada di daerah yang bernilai strategi untuk pertahanan darat dapat ditanggulangi dan selanjutnya ketahanan wilayah dapat diwujudkan.
c. Menciptakan kerja sama antara Kodam dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Kerja sama antara Kodam dengan Dinas-Dinas/ instansi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) harus terus menerus dipelihara dan ditingkatkan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan TMS di daerah. Diharapkan Dinas-Dinas/ instansi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat memberikan kontribusi kepada Kodam dalam mengoptimalkan kegiatan TMS di daerah. Kontribusi yang diperoleh dapat berbentuk sebagai berikut :
1) Dinas Sosial Propinsi dan Kab/ Kota. Diharapkan Dinas Sosial dapat memberikan kontribusi berupa pelengkap bantuan paket Sembako dan dana guna digunakan sebagai dukungan distribusi paket Sembako, sehingga Kowil dapat menjangkau titik distribusi di daerah kantong kemiskinan.
2) Sub Bulog daerah. Diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa beras dan bahan pangan lainnya sebagai pelengkap bantuan paket Sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin.
d. Merakit kerja sama antara Kowil-Kowil dengan Konsorsium yang berlokasi didaerahnya. Saat ini banyak pengusaha besar mempunyai perusahaan didaerah, dan tidak menutup kemungkinan para pengusaha tersbut mempunyai visi dan misi yang sama dengan TNI AD dalam upaya mengentaskan kemiskinan di daerah. Para pengusaha yang mengembangkan usahanya di daerah yang mempunyai daerah kantong kemiskinan sudah sewajarnya untuk menyisihkan keuntungan perusahaan untuk membantu masyarakat di daerahnya yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan Sembako. Para pengusaha yang mempunyai perusahaan di daerah, dapat tergugah untuk memberikan bantuan dana yang dikoordinir oleh konsorsium daerah. Dana yang terkumpul di konsorsium daerah digunakan untuk mendukung pelaksanaan TMS di daerah masing - masing. Dengan terbentuknya konsorsium ditiap Kabupaten dan Kota maka program TMS oleh jajaran Kodim diseluruh wilayah Indonesia tidak tergantung sepenuhnya kepada konsorsium pusat. Dengan demikian pelaksanaan TMS kedepan bantuan konsorsium daerah sebagai penyandang dana sangat dibutuhkan.
e. Memperbaharui kuantitas dan kualitas pelaksanaan TMS di daerah. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan TMS di daerah seperti penyelenggaraan TMS di luar P. Jawa, pemanfaatan bahan pangan yang diproduksi daerah dan penjualan sembako murah dan bahkan hinngga pembagian Sembako secara cuma-cuma.
1) Penyelenggaraan TMS di luar P. Jawa. Pelaksanaan program TMS yang lalu dilaksanakan hanya di wilayah PKO III ,PKO IV, PKO V dan PKO Jaya, hal ini telah menimbulkan kecemburuan para PKO lain, yang wilayahnya mempunyai daerah kantong kemiskinan. Oleh karena itu pada masa kedepan, pelaksanaan TMS dilaksanakan di seluruh PKO dalam P. Jawa maupun diluar P. Jawa. Dengan demikian kedepan tidak lagi membatasi pelaksanaan TMS di wilayah P. Jawa saja, melainkan diseluruh wilayah nusantara mulai dari ujung paling Barat (Sabang) sampai ujung paling Timur (Merauke).
2) Pemanfaatan bahan pangan yang diproduksi daerah. Pelaksanaan program TMS yang lalu, Sembako disiapkan oleh Konsorsium pusat berupa paket yang berisi beras, minyak kelapa curah dan mie instan merupakan hasil produksi konsorsium pusat yaitu PT. Sinar Mas dan PT Indofood. Kondisi bahan gula dan beras merupakan stock cadangan Bulog yang berstandar menengah kebawah sehingga nilai harganya tidak terlalu tinggi. Selanjutnya, dengan menggunakan dana TMS ke empat produk dibeli secara terpusat oleh konsorsium kemudian didistribusikan. Bila dievaluasi tentang pembelian Sembako yang dibeli oleh konsorsium pusat pada perusahaan konsorsium pusat dan Bulog, maka hal ini kurang memberdayakan produk bahan daerah seperti beras, gula dan minyak kelapa yang dihasilkan oleh perusahaan di daerah. Sehingga untuk memberdayakan produksi pertanian di daerah maka konsorsium pusat dan konsorsium daerah seyogyanya membeli produksi pertanian di daerah dan selanjutnya di didistribusikan ke daerah kantong kemiskinan sesuai rencana TMS yang diselenggarakan Kodam melalui satuan-satuan Kowil yang tergelar.
3) Pembagian Sembako secara cuma-cuma. Pelaksanaan program TMS yang lalu, Sembako yang disusun dalam paket dijual dengan harga murah sesuai rencana Konsorsium Pusat yang berkisar 40 % sampai 60 % harga pasaran, maka kedepan diharapkan tiap paket Sembako cukup dibagikan kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Dengan demikian apabila Paket Sembako dibagikan secara cuma-cuma maka pada akhinya dana konsorsium pusat dan daerah akan habis. Apabila sesuai yang direncanakan dana TMS telah habis, maka selanjutnya dilakukan tahap pengumpulan dana kembali seperti semula di daerah-daerah, melalui organisasi Paguyuban Kemanusiaan yang dibentuk oleh Kodam yang terdiri dari konsorsium-konsorsium daerah, pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat berdasarkan pendekatan komunikasi sosial oleh Kowil-Kowil.
f. Menyusun prosedur kerja dan mekanisme Kerja Konsorsium Daerah. Ditiap daerah propinsi diharapkan Kowil membentuk organisasi penanggulangan bencana kelaparan dengan mengikutsertakan Konsorsium daerah. Pada awal kegiatan dilakukan rapat koordinasi yang dimotori oleh Kodam yang berada di propinsi seperti Korem yang ada di ibu kota propinsi, untuk mengundang para pengusaha daerah bertindak sebagai konsorsium daerah. Dalam rapat diharapkan para pengusaha dengan kesadaran tanpa paksaan untuk bersedia duduk sebagai pengurus organisasi TMS didaerah. Dalam pembentukan organisasi TMS didaerah semua unsur diisi para pengusaha dengan susunan dinatranya sebagai berikut :
1) Ketua : Pangdam atau Danrem.
2) Wakil Ketua : a) Aster Kasdam atau Kasiter Korem.
b) Pengusaha yang dipercaya dan banyak berperan aktif dalam kegiatan sosial kemanusiaan daerah.
c) Sekretaris :
(1) Waaster Kasdam atau Pasiter Rem.
(2) Pengusaha.
d) Staf Perencanaan :
(1) Pabandya Sterdam atau Pasiter Rem
(2) Pengusaha.
e) Bendahara :
(1) Pabandya Sterdam atau Pasiter Rem.
(2) Pengusaha daerah.
f) Wasev :
(1) Waasintel Kasdam atau Kasiintel Rem.
(2) Pengusaha daerah.
Setelah terbentuk organisasi penanggulangan bencana kelaparan di daerah, maka disusun prosedur kerja sama dan tiap bagian mempunyai tugas serta tanggung jawabnya dan mekanisme kerja yang akan dijadikan pedoman dalam rangka penyelenggaraan TMS di daerah.
g. Melaksanakan sosialisasi tentang program TMS di daerah. Peranan sosialisasi tentang penyelenggaraan TMS di daerah sangat penting untuk menyampaikan kepada masyarakat umum tentang kegiatan penyerahan Sembako kepada masyarakat miskin. Disamping itu sosialisasi penyelenggaraan TMS di daerah untuk menghilangkan rasa kecurigaan elit politik akan kembalinya TNI ke dunia politik praktis. Bentuk sosialisasi dapat melalui media cetak serta media elektronika baik yang ada di pusat maupun di daerah. Optimalisasi kegiatan sosialisasi ini dilakukan ditingkat pusat maupun di daerah melalui cara :
1) Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) dapat bekerja sama dengan TVRI dan TV swasta untuk merekam kegiatan penyelenggaraan TMS di daerah untuk selanjutnya ditayangkan melalui TV kepada masyarakat luas. Kapendam juga dapat mengisi kegiatan TMS didalam media cetak seperti majalah Buletin Kodam diterbitkan oleh Pendam dan koran-koran atau buletin daerah.
2) Asisten Teritorial (Aster) Kasdam dapat memasukan kegiatan TMS di daerah dengan memasukkannya kedalam Buletin Teritorial dan Aneka Teritorial ke Mabesad.
3) Penerangan Korem (Penrem) dapat bekerja sama dengan TVRI daerah untuk dapat merekam kegiatan penyelenggaraan TMS dan selanjutnya ditayangkan melalui TV kepada masyarakat luas di daerah.
h. Meningkatkan kemampuan observasi wilayah. Setiap satuan-satuan Kowil di daerah tentunya mempunyai daerah kantong kemiskinan apakah bersifat permanen atau situasional. Bersifat permanen bila daerah kantong kemiskinan tersebut sudah turun temurun dialami oleh masyarakat tanpa terjadi perubahan seperti masyarakat terasing, masyarakat terpencil dan daerah kumuh perkotaan. Bersifat sementara atau situasional pada masyarakat miskin di daerah tertentu sebagai akibat pengungsi dan meninggalkan tempat tinggal, tertimpa bencana alam atau tertimpa paceklik. Oleh karena itu satuan Kowil yang terendah di daerah yaitu Koramil harus meningkatkan kemampuan observasi wilayah untuk mendapatkan informasi perkembangan masyarakat di wilayahnya yang mengalami kemiskinan terutama bahaya kelaparan. Tanpa partisipasi yang aktif dan aparat kewilayahan yang paling bawah yaitu Babinsa, maka masyarakat yang kelaparan yang tidak terpantau akan dapat mati secara sia-sia. Seorang aparat kewilayahan akan mampu melaksanakan observasi wilayah dengan baik bila memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Mampu memelihara kepribadian yang jujur serta tidak hanya memperhatikan kepentingan diri sendiri.
2) Mampu menjelajah medan yang sulit karena umumnya masyarakat miskin hidup di daerah yang terpencil dan keadaan geografi yang sulit.
3) Berpihak kepada masyarakat miskin, dalam arti mau memperhatikan masyarakat miskin walaupun dirinya sendiri tidak kaya.
4) Toleransi kepada sesama manusia tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan.
5) Mampu melaporkan kepada Komando Atas secara hierarkhi secara cepat dan tepat.
i. Melaksanakan akurasi pendataan masyarakat miskin. Pendataan secara akurat tentang masyarakat miskin di daerah sangat dibutuhkan oleh Kodam. Data yang akurat sebagai hasil pengecekan langsung ke lapangan, sangat mempengaruhi suksesnya tahap perencanaan program TMS. Sehubungan jumlah masyarakat miskin di daerah kantong kemiskinan tidak selalu sama sepanjang masa maka data - data masyarakat miskin perlu divalidkan secara terus menerus. Kowil ditingkat Koramil akan melaporkan perkembangan atau perubahan data masyarakat miskin kepada Kodim dan selanjutnya kepada Kodim dan Korem. Data yang tidak akurat akan berakibat kepada kesalahan mengambil keputusan di tingkat Kodam. Dengan adanya akurasi data tentang masyarakat miskin maka kebijaksanaan yang diambil oleh tingkat pusat. Dengan adanya akurasi data tentang masyarakat miskin yang berada di daerah kantong kemiskinan dapat tertolong secara cepat dan tepat pula. Kodam akan mampu memelihara akurasi pendataan masyarakat miskin dengan baik bila memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Mampu menentukan personel yang tepat untuk melaksanakan pencatatan secara tepat.
2) Mampu melaksanakan koordinasi dengan aparat terkait lainnya untuk melaksanakan cros cek atau cek and recek.
3) Melaporkan data apa adanya, tanpa menambahkan atau mengurangi dengan maksud tertentu.
j. Memperbaharui kemampuan koordinasi. Sesuai tugas dan fungsi kementerian koordinator yang diberikan kepada Instansi atau Dinas-Dinas baik di Propinsi maupun Kabupaten dan Kota, maka kegiatan koordinasi merupakan kegiatan inti yang dilaksanakan. Kegiatan koordinasi harus bersifat aktif dan tidak menunggu. Oleh karena itu, untuk terwujudnya sinkronisasi dalam pelaksanaan dilapangan pada bidang kesejahteraan rakyat, maka koordinasi harus dilakukan Kodam dan satuan-satuan Kowilnya dengan baik dan simultan agar terhindar dari imej-imej negatif bahwa TNI melalui Kowilnya selalu ingin tampil didepan.
k. Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi. Agar seluruh program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh instansi dan pejabat terkait serta anggota masyarakat, maka kegiatan sosialisasi perlu diselenggarakan. Kegiatan sosialisasi program kesejahteraan rakyat ini diselenggara-kan bukan hanya agar diketahui dan dipahami namun dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaannya dengan sektor lain serta diharapkan dalam pelaksanaannya program masing-masing sektor saling mendukung dan sinergis sehingga dapat terwujud adanya Indonesia yang sejahtera, maju dan mandiri sebagaimana diharapkan. Di sisi lain kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk mendapatkan suatu persepsi yang sama sehingga masing-masing komponen baik Kodam, Kowil, Pemda dan instansi lain maupun masyarakat berperan serta sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
l. Pembentukan Kelompok Kerja. Keberadaan kelompok kerja atau tim antara Kodam dengan Pemda pada hakekatnya adalah membantu dalam proses kegiatan pembangunan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam rangka terselenggaranya kegiatan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan pengawasan, maka pembentukan kelompok kerja atau tim yang terdiri dari berbagai komponen sangat diperlukan. Disamping itu, kelompok kerja juga merupakan suatu forum koordinasi dan sinkronisasi untuk saling memberikan informasi sehingga diperoleh suatu persamaan persepsi yang dapat melancarkan terwujudkan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
m. Menciptakan jalinan Kemitraan. Agar pelaksanaan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan oleh Kodam berjalan dan mencapai sasarannya maka diperlukan kemitraan dengan berbagai dinas-dinas atau badan-badan atau lembaga atau instansi lain terkait dan unsur-unsur lembaga swadaya masyarakat.
n. Melaksanakan Pengkajian. Kegiatan pengkajian dilakukan dengan menganalisis hasil pelaksanaan kebijakan atau melalui hasil pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan TMS di daerah yang diselenggarakan Kodam/instansi lain terkait sebagai bahan masukan dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan melalui pembagian paket sembako.
o. Menerima berbagai bentuk Advokasi. Bagaimanapun baiknya suatu kebijakan dan strategi yang disusun oleh kalangan internal, tanpa mendapat masukan dari pihak eksternal maka pelaksanaan kebijakan dan strategi belum dapat mengantisipasi secara baik berbagai kendala di depannya. Pada prakteknya bahwa pelaku kegiatan dalam era otonomi adalah daerah dan masyarakat, oleh karena itu maka kegiatan advokasi oleh Kodam, Pemda, Konsorsium dan bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat sangat diperlukan dalam bentuk pemberian masukan, arahan, penyamaan persepsi, kesepakatan atau pembimbingan perlu dilakukan dalam pelaksanaan operasional program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
p. Monitoring dan evaluasi Kegiatan monitoring. Dilakukan untuk mengetahui apakah program atau kegiatan TMS di Kodam telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Dari kegiatan monitoring akan diperoleh masukan atau informasi yang sebenarnya tentang pelaksanaan program atau kegiatan di tingkat lapangan. Dengan diketahui hasil pelaksanaan kebijakan melalui monitoring maupun evaluasi, maka akan mempermudah pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
q. Fasilitasi. Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dapat berjalan efektif dan efisien, antara lain jika terdapat fasilitasi dan kemudahan ataupun pelayanan terhadap program TMS yang diselenggarakan oleh Kodam dan instansi terkait. Fasilitasi yang dilakukan Kodam yakni dengan memberikan dorongan dan dukungan serta fasilitas gelar Kowil, untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan-kegiatan program kesejahteraan rakyat. Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan yang arif agar tidak terkesan atau dianggap mengintervensi tugas pokok dan fungsi dinas/ lembaga/ instansi yang dikoordinasikan.
r. Desentralisasi. Dalam kaitannya dengan asas desentralisasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri, maka koordinasi yang perlu dikembangkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terhadap instansi terkait adalah mengarahkan kepada jajaran instansi teknis dalam merumuskan kebijakannya agar selalu memperhatikan rambu-rambu tugas instansi pusat yang lebih bertumpu pada perumusan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
s. Menciptakan Pemberdayaan. Dalam upaya meningkatkan terwujudnya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi maka seluruh jajaran Kowil di lingkungan Kodam perlu didorong untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pengintegrasian program kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan bersama Pemda dan konsorsium daerah. Upaya mensinergikan kekuatan di dalam wilayah Kodam secara intensif adalah sebagai bentuk pemberdayaan yang perlu dilakukan untuk mengkoordinasikan dan mensinkronkan secara internal penyelenggaraan program di lingkungannya masing-masing, yang kemudian pemberdayaan meliputi cakupan intra instansi, departemen, lembaga, dinas dan organisasi lainnya dalam rangka menuju percepatan penyelesaian permasalahan kemiskinan.
1) Upaya aplikatif Kodam yang lebih konstruktif untuk dapat digunakan dalam jangka waktu lebih lama dalam mengentaskan kemiskinan selain melalui penjualan paket sembako murah langsung kepada masyarakat, yaitu melalui kepelatihan untuk memberdayakan kemampuan ekonomi kerakyatan melalui rumah-rumah industri dan UMKM-UMKM. Upaya ini dilaksanakan, dipelopori dan diawasi oleh aparat Kowil dengan melibatkan fungsi-fungsi pemerintah sebagai supervisi tehnis, konsorsium daerah selaku penyandang modal dan barang murah melalui tahapan program pelatihan UMKM (paket 3 bulan) yang sudah dilaksanakan di sebagian jajaran Korem – Korem di Indonesia diantaranya melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
a) Tahap Pengumpulan Informasi Minat awal aparat Kowil (Babinsa). Tahap ini dilaksanakan untuk mengetahui minat dan motivasi Babinsa terhadap pengembangan UMKM, latar belakang mereka dan keluarganya dalam kesiapan menjalankan suatu kewirausahaan. Hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan menghadapi strategi pasar dan pengelolaan dana/ modal usaha. Pada pelaksanaan tahap ini dilakukan oleh pelatih tehnis UMKM dengan cara memberikan Formulir/ kuistioner dan alat diagnosa kewirausahaan kepada calon peserta program dan nantinya dikumpulkan kembali untuk diseleksi sesuai kriteria yang diharapkan.
b) Tahap Penetapan Prioritas peserta Program. Setelah formulir dan kuistioner dijawab oleh calon peserta maka dapat ditentukan prioritas/ motivasi peserta yang didasarkan kepada :
(1) Minat dalam bidang kewirausahaan.
(2) Pengalaman dalam wirausaha.
(3) Pengalaman dalam pembinaan.
Pada tahap awal ini, ditetapkan untuk sejumlah peserta dalam 1 kelas.
c) Tahap Program Pelatihan.
Dalam pelatihan ini pihak penyelenggara melibatkan pihak pakar UMKM terkait baik di pelatihan maupun dalam pelaksanaannya, dan diminta sebagai penceramah tamu untuk penjelasan tentang kegiatan dan bantuan kepada UMKM, antara lain :
(1) Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam aspek teknis.
(2) Departemen Koperasi & UMKM dalam pengembangan Koperasi khususnya.
(3) BUMN dalam kaitannya dengan penyediaan dana pinjaman.
(4) Perbankan dalam kaitannya dengan kredit.
Program Pelatihan meliputi pentahapan sebagai berikut:
(1) Pelatihan kewirausahaan.
(a) Aspek dalam kewirausahaan.
(b) Pengembangangagasan usaha.
(c) Penyusunan rencana pengembangan usaha :
i Aspek Pasar.
ii Aspek Produksi.
iii Aspek Organisasi.
iv Aspek Keuangan.
(2) Pelatihan Manajemen Usaha Kecil.
(a) Aspek pemasaran dan penjualan.
(b) Aspek Produksi.
(c) Aspek Pengorganisasian.
(d) Aspek Keuangan dan Pembukuan
d) Tahap Pembelajaran Jarak Jauh. Bimbingan dan pengajaran untuk meningkatkan kemampuan Babinsa dalam membantu UMKM terus dilakukan dengan metoda Pembelajaran jarak jauh. Topik yang diberikan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi usaha kecil dalam masalah pemasaran yaitu :
(1) Manajemen pemasaran untuk 24 orang.
(2) Keterampilan menjual untuk 24 orang.
e) Tahap Program Pendampingan (24 jam). Program pendampingan ini berlangsung selama 3 hari @ 8 jam atau 24 jam. Untuk program ini, diperlukan minimal 6 UMKM yang sudah maksimal sebagai tempat praktek yang sebelumnya sudah harus dikoordinasikan dahulu oleh pihak penyelenggara. Peserta sebanyak 24 orang akan dibagi menjadi 6 kelompok. Dalam program ini, peserta program akan menyusun rencana pengembangan usaha dari UMKM yang dibina.
Setelah program pendampingan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan sudah terjadi interaksi antara Babinsa dengan UMKM-UMKM percontohan, maka selanjutnya seorang Babinsa tersebut akan mencari, mempelajari, mengajukan pinjaman modal baik ke Bank maupun konsorsium daerah dan selanjutnya membina UMKM-UMKM baru diwilayahnya. Demikian selanjutnya secara bertahap, perlahan dan pasti akan muncul UMKM-UMKM yang besar dan merata diseluruh tanah air, sehingga terbentuklah ketahanan ekonomi rakyat yang kuat menuju kesejahteraan rakyat. Pada intinya program ini adalah merupakan program pendampingan ( bapak asuh ) yang diselenggarakan Aparat Kowil (Apwil) kepada usaha-usaha kecil daerah dalam rangka membantu pemerintah di daerah untuk memperkecil angka kemiskinan di wilayahnya. Hasil nyata lainnya yang didapatkan pada program pendampingan ini adalah terjalinnya komunikasi sosial yang nyata antara TNI-Rakyat bersama Pemda dan komponen masyarakat, sehingga diharapkan terwujudnya rasa saling memiliki antara satu dengan lainnya dan siap diperankan dalam bidang Hanneg.
2) Upaya aplikatif Kodam lainnya untuk menekan angka pengangguran dan lebih dapat memberdayakan peran masyarakat sendiri untuk dapat berkarya secara mandiri dan memiliki fundamental kuat dalam perkembangannya adalah melalui upaya bantuan investasi modal kerja. Upaya ini bernama proyek CSR ( Corporate Social Responsibility ) yaitu tanggung jawab sosial perusahaan, tentunya peran yang dilakukan Kodam hanya dengan dasar kerjasama dan menfasilitasi aksi-aksi kemanusiaan paguyuban-paguyuban pengusaha daerah yang banyak terdapat di wilayah tugas diantaranya. Perusahaan-perusahaan besar dan menengah biasanya memiliki anggaran untuk CSR, melalui penyaluran atau pemberian bantuan dana tunai tanpa bunga kepada masyarakat lingkungan perusahaan untuk membeli mesin, bahan baku atau modal usaha dalam rangka keseimbangan kehidupan sosial. Namun kendala yang biasanya dihadapi perusahaan yang menyiapkan dana CSR adalah kelanjutan program dan jangkauan yang lebih luas, sebab mereka rata-rata tidak memiliki unit khusus yang menyalurkan dan mengawasi dana tersebut. Peluang ini dapat ditangkap Kodam melalui Kowil dengan metoda Binternya, untuk melaksanakan fungsi pengawasan, penyaluran dan kelanjutan perkembangan usaha sasaran proyek CSR, mengingat satuan Kowil merupakan salah satu instansi yang masih mendapat kepercayaan para pengusaha untuk peran intermediasi yang dekat dengan sasaran proyek sosial mereka dan memahami betul karakter komunitas yang hendak diberdayakan, misalnya koperasi atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Dari upaya ini bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab oleh Kowil, maka diharapkan nantinya akan menunjang tercapainya sasaran perusahaan untuk menekan pengangguran serta timbulnya interaksi positif antara rakyat dengan TNI sehingga terjalin hubungan yang harmonis.
BAB – VII
PENUTUP
22. Kesimpulan.
a. Kodam adalah organisasi TNI AD selain mempunyai pokok-pokok peran Kotama Bin, Kotama Ops dan pelaksana PTF Dephan juga mempunyai peran lainnya diantaranya peran Pembinaan Teritorial. Binter dalam konteks sistem pembinaan TNI dan sistem pembinaan Ketahanan Nasional, proyeksi kegiatannya diarahkan untuk mendukung tercapainya Ketahanan Nasional di daerah. Ketahanan Nasional yang kuat di daerah, secara terus menerus dibina dengan intensif guna mencapai RAK Juang yang handal (tangguh) dan siap menghadapi berbagai hakikat ancaman serta siap mendukung pelaksanaan operasi Kodam.
b. Atensi khusus pada kegiatan Binter pada dasarnya merupakan kegiatan lintas sektoral antara Badan, Instansi atau Lembaga lainnya, sehingga perlu dirintis lebih dahulu beberapa landasan utama yaitu : Kesamaan pola pikir dan pola tindak dan ikatan kekeluargaan yang solid dalam rangka menciptakan kebersamaan serta kerjasama secara optimal, menuju semakin mantapnya kemanunggalan TNI dan Rakyat, berfungsinya sistem logistik wilayah dan sistem bela negara serta militansi rakyat yang tinggi.
c. Peranan Kodam melalui Kowilnya dalam mengentaskan kemiskinan melalui program TMS belum optimal baik kualitas dan kuantitasnya, sehingga perlu ditingkatkan oleh seluruh Kowil di seluruh Indonesia untuk berperan optimal dalam program TMS dan bukan hanya yang berada di Pulau Jawa. Kodam melalui kemampuan gelar satuan Kowil di daerahnya merasa terpanggil dan dipercaya untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui program TMS, dengan memprioritaskan kegiatannya di daerah kantong kemiskinan seperti masyarakat terasing, masyarakat terpencil, masyarakat kumuh perkotaan, masyarakat ditempat pengungsian, masyarakat yang tertimpa bencana alam dan masyarakat petani/ nelayan yang tertimpa paceklik sehingga masyarakat miskin terhindar dari bahaya kelaparan.
d. Penyelenggaraan TMS di daerah diharapkan bukan hanya menjual paket Sembako, tapi diharapkan dapat berkembang untuk membantu masyarakat miskin dan pengangguran dalam bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan mendasar yang berskala prioritas hingga kepelatihan tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sampai pemberdayaan CSR ( Corporate Social Responsibility ) perusahaan-perusahaan.
[
23. Saran.
a. Mengingat dana program TMS yang tersedia sangat minim, sehingga untuk melanjutkan program TMS di waktu yang akan datang, maka disarankan kepada Mabesad melalui Konsorsium Pusat agar memerintahkan atau menghimbau Konsorsium Daerah bersama-sama Kodam mengumpulkan kembali dana serta membuat kerja sama dengan KPK dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah guna mewujudkan ketahanan wilayah.
b. Agar diberikan pengertian kepada para Konsorsium Pusat yang telah dikoordinir oleh Mabesad dalam sebuah betuk Paguyuban Non Struktural sejak tahun 2002, untuk Konsorsium-Konsorsium daerah dapat secara rutin dengan suka rela mau memberikan sebagian keuntungan perusahaan untuk dapat dijadikan dana operasional program TMS di daerah-daerah.
c. Untuk meringankan beban Kodam, maka disarankan agar Mabesad memberikan pos anggaran tambahan kepada Kodam-Kodam untuk digunakan peningkatan penyelenggaraan TMS di daerah. Anggaran tambahan diperuntukkan untuk sarana kontak, Kodal, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan.
d. Agar program TMS dapat menyentuh masyarakat miskin, maka pola pendistribusian paket Sembako disarankan untuk tidak dijual, melainkan dibagi secara cuma-cuma terutama didaerah yang benar-benar tidak mampu untuk membeli Sembako.
e. Untuk memelihara kesinambungan peran Kodam dalam pengentasan kemiskinan maka program TMS agar dilestarikan, dikembangkan dan ditingkatkan melalui kerjasama dengan Pemda setempat dalam rangka mengoptimalkan pengentasan kemiskinan serta mewujudkan ketahanan wilayah.