Berita Terkini :

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN BINTER TINGKAT KORAMIL

 
BAB – I
PENDAHULUAN

1.     Umum.

a.          Pembinaan territorial (Binter) pada hakekatnya merupakan pembinaan potensi Geografi, Demoghrafi dan Kondisi Sosial sebagai Ruang, Alat dan Kondisi (RAK) Juang nebjadi kekuatan wilayah yang diawali dengan tugas pendataan tentang situasi dan kondisi daerah, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan pengumpulan data.

b.           Data yang dikumpulkan tidak dapat secara langsung digunakan, tetapi harus melalui proses pengelolaan data untuk Tingkat Koramil dan analisa data melalui suatu model atau tabulasi data guna dapat menentukan permasalahan territorial di masing-masing Desa, selan jutnya berdasarkan tingkat kepekaan permasalahan territorial yang dihadapi dapat dirumuskan klasifikasi kerawanan territorial atau wilayah tiap-tiap Desa.

c.            Salah satu metode pemantapan kualifikasi Koramil adalah latihan yang diselenggarakan merupakan fungsi organik.   Komandan Koramil di bidang pendidikan dan latihan tersebut pada umumnya terdiri dari latihan perorangan dan latihan satuan,  dengan demikian setiap Danramil akan selalu dituntut kemampuan untuk merencanakan latihan bagi satuannya.          Ditingkat Koramil pedomannya pada program Koramil yang dijabarkan kedalam suatu perencanaan latihan.

2.     Maksud dan Tujuan.

a.          Maksud.    Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang ide dan upaya meningkatkan kemampuan Pembinaan Teritorial Tingkat Koramil.

b.           Tujuan.     Agar dapat digunakan sebagai pedoman, proses untuk pendidikan dan latihan di tingkat Koramil agar mampu meningkatkan Pembinaan di tingkat Koramil.

3.     Ruang Lingkup dan Tata Urut.    Lingkup tulisan ini dibatasi pada pembahasan pada upaya meningkatkan kemampuan Koramil dalam upaya meningkatkan kemampuan Pembinaan Teritorial Tingkat Koramil dan disusun dengan tata urut sebagai berikut :

a.          Pendahuluan.
b.           Fungsi Pembinaan Teritorial.
c.            Pelaksanaan keamanan wilayah Teritorial.
d.          Pembinaan keamanan wilayah Teritorial.
e.            Latar belakang prajurit Pembina Teritorial.
f.             Kesimpulan dan saran
g.           Penutup.

4.     Pendekatan.           Tulisan ini menggunakan metode praktis dalam arti bahwa pemecahan dan pengaplikasian teori dapat mudah diikuti dalam Pembinaan Teritorial secara langsung maupun tak langsung yang arahnya mendinamisasi dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan khususnya di pedesaan.

5.     Pengertian.               Untuk menyamakan wawasan/persepsi dalam  pembahasan  masalah ini maka disampaikan beberapa pengertian-pengertian yang dianggap penting adalah  Kowil yaitu Komando Teritorial TNI AD yang memiliki satuan terdepan adalah Koramil yang bertugas pokok melaksanakan pembinaan teritorial diwilayahnya termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan khususnya dalam membantu kemanusiaan kepada masyarakat yang terkena bencana alam.


BAB – II

FUNGSI PEMBINAAN TERITORIAL


6.     Umum.     Koramil sebagai Pembina Teritorial terdepan yang melaksanakan tugas sesuai petunjuk dari Komando Atas, dalam hal ini Kodim dimana Koramil merupakan gelar kekuatan TNI AD dalam system pertahanan dalam negeri di darat dengan hharapan sebagai system komponen strategis yang diperkuat dan dipersiapkan dalam hal menjaga keamanan dan membantu pemerintah dibidang pembangunan khususnya peningkatan kesejahteraan dan memberikan bantuan mengatasi bencana alam.

a.          Kondisi Koramil saat ini. Koramil sebagai satuan Pembina Teritorial terdepan Kowil untuk melaksanakan, menyelenggarakan pembinaan teritorial dengan berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI serta memiliki 5 Kemampuan Teritorial, Koramil melaksanakan tugas sesuai dengan perkembangan situasi kapan dan dimana saja diperlukan dan memiliki kelompok kecil yang dinamakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai ujung tombak bertugas dibidang pembinaan geografi, demografi dan kondisi social dan dapat bekerja sama dengan Kepala Desa/Kelurahan dan Babin Tibmas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban  dan keamanan.

b.           Pembinaan Teritorial merupakan suatu system pembinaan yang khas bagi TNI yang digali dari pengalaman perjuangan bersenjata maupun pengalaman dalam turut menegakkan konstitusi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.    Kebenaran dari Pembinaan Teritorial dalam perjuangan TNI telah teruji melalui berbagai peristiwa dalam lingkup nasional maupun sektoral yang bercorak kewilayahan dan digunakan untuk mengelola potensi kewilayahan meliputi Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial untuk kepentingan Pembinaan Teritorial.

c.            Pembinaan Teritorial dalam pengelolaan potensi kewilayahan menjadi kekuatan yang siap dan aktif untuk disiapkan kepada ancaman yang akan timbul merupakan bagian dari fungsi TNI untuk menunjang dan mengakselerasikan dan mensukseskan peran TNI walaupun kedudukan fungsi Pembinaan Teritorial TNI sebagai kekuatan Hankam, namun pelibatan peran TNI kepada sasaran-sasaran Binter dapat menjangkau lebih luas pada masalah-masalah yang bersifat lintas sektoral.

d.          Peranan klasifikasi keadaan wilayah dalam perencanaan Binter tingkat Koramil merupakan salah satu bagian kegiatan dalam proses perencanaan dan hasil pekerjaan harus dapat memberikan kejelasan keterangan tentang Desa-Desa mana saja yang dapat digolongkan Desa gawat, Desa rawan maupun Desa mantap dalam wilayah Koramil. Hasil pekerjaan harus dapat memberikan kejelasan berdasarkan kepekaan, berat ringannya permasalahn teritorial sesuai klasifikasi keadaan wilayah yang berlaku.

e.            Peta klasifikasi wilayah Koramil dapat menggambarkan klasifikasi setiap Desa dari wilayah Koramil yang dilihat dari permasalahan teritorial yang dimilikinya melalui pekerjaan mengklasifikasikan wilayah, sehingga dapat diperoleh arah perencanaan Pembinaan Teritorial untuk memudahkan dalam menentukan dan menetapkan Desa mana saja yang harus dibina sesuai klasifikasi Desa gawat untuk mendapatkan prioritas pertama kemudian Desa rawan dan Desa mantap.

f.             Peran Pembinaan Teritorial untuk menciptakan kader-kader prakjurit teritorial yang mempunyai sikap teritorial dan kemampuan intelijen teritoral, sehingga dapat mendeteksi secara dini kemungkinan akan timbulnya sel-sel suversi yang dapat membahayakan keamanan wilayah serta menghancurkan sebelum berkembang menjadi besar, sehingga tercipta keamanan lingkungan yang mantap dan terkendali.          Membina lingkungan beserta komponen didalamnya agar benar-benar menjadi lingkungan yang menguntungkan baik keamanan maupun sebagai penyiapan daerah pangkal perlawan (Rahkalwan) dan logistik  wilayah (Logwil) bila terjadi perang berlarut.


BAB – III

PELAKSANAAN PEMBINAAN TERITORIAL

7.     Umum.     Kekuatan Kewilayahan sebagai suatu soliditas dari segenap kekuatan unsur-unsur  wilayah yang dapat digunakan untuk mendukung operasi-operasi yang dilaksanakan diwilayah Koremil hanya mungkin dapat diwujudkan apabila ada tindakan nyata melalui Pembinaan Teritorial yang terus menerus dikarenakan obyek pembinaan ini sama untuk semua instansi di daerah walaupun cara pendekatannya/pelaksanaannya berbeda tetapi keterpaduan dalam tata laksana antar pejabat Tripika mutlak diperlukan prinsip-prinsip manfaat Binter, keterpaduabn, tanggap dan cara pandang kedepan, kewenangan dan tanggung jawab, keserasian dan keseimbangan serta keterbukaan.

a.          Sasaran Pembinaan.         Padfa hakekatnya Pembinaan Teritorial diselenggarakan untuk mewujudkan kekuatan kewilayahan berupa Ruang, Alat dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh dan berdaya guna bagi kepentingan penyelenggaraan pembinaan kemampuan teritorial secara terpadu dan berlanjut disetiap daerah yang merupakan tugas pokok pembinaan teritorial dengan menetapkan metode dan teknik pembinaan teritorial di lapangan.

b.           Peran keluar.             Membantu aparat pemerintah dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan maupun pembinaan wilayah sesuai bidang masing-masing, sehingga terwujud ketahanan nasional yang dinamis dan handal dalam menghadapi setiap ancaman, serta mendorong partisipasi aparatur pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang menguntungkan serta hal-hal yang dapat membantu kelancaran pembinaan teritorial sehingga tercipta keterpaduan yang melembaga baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembinaan teritorial.  Memantapkan pembinaan teritorial  sebagai metode pembinaan yang efektif dalam menciptakan, menyiapkan dan menyiagakan kekuatan wilayah yang tangguh, mandiri, berdaya guna dan berhasil guna.

c.            Memprogramkan sasaran-sasaran pembinaan teritorial   secara terpadu terutama pada program pembangunan wilayah Kecamatan, sehingga teralisir kekuatan yang memadai sesuai kemampuan dan tahapan pembangunan di pedesaan yang berkaitan dengan kekuatan Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial
sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 30 menyangkut pelaksanaan system pertahanan rakyat semesta bagi Koramil. Danramil sebagai partner instansi Pemda Kecamatan dan Desa dipandang perlu memahami undang-undang tentang pokok-pokok pemerintah Desa.                   Dengan memahami undang-undang tersebut diharapkan makin meningkatkan saling kerja sama yang baik antara aparat teritorial dan aparat Kecamatan maupun aparat Desa.

d.          Obyek Pembinaan Teritorial   adalah potensi wilayah yang meliputi potensi Geografi sebagai wadah, potensi Demografi sebagai isi dan potensi Kondisi Sosial sebagai suatu kondisi akibat perpaduan Geografi dan Demografi.   Ketiga potensi ini apabila dibina akan menjadi kekuatan berupa Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang ampuh untuk dihadapkan pada hakekat ancaman yang mungkin timbul., sedangkan yang dimaksud metode Pembinaan Teritorial   adalah upaya pokok yang merupakan pedoman pembinaan teritorial   dilapangan, sedangkan teknik adalah cara penerapan metode tertentu yang disesuaikan dengan kondisi obyek, waktu dan tempat.    Teknik pembinaan mencerminkan seni dan kepemimpinan dari subyek pembinaan terutama pejabat teritorial yang merupakan metode pembinaan teritorial   yang mengutamakan pendekatan keamanan untuk mewujudkan stabiltas keamanan yang dinamis serta meningkatkan kepekaan dan rasa tanggung jawab untuk menanggulangi gangguan keamanan yang timbul diwilayah maupun desa binaan Koramil.

e.            Pembina Geografi ditujukan untuk merubah keadaan geografi yang statis menjadi dinamis agar menjadi kekuatan bagi kepentingan pembinaan teritorial dimana lingkungan potensi geografi harus dapat diproses dan dibina sedemikian rupa sehingga setiap jengkal tanah merupakan hambatan bagi musuh dan sebaliknya harus memberi kemudahan bagi kekuatan sendiri sebagai sumber alam.

f.             Pembinaan Demografi berupa jumlah dan kualitas penduduk merupakan sumber daya manusia yang diperlukan bagi penyelenggaaran pembinaan demografi secara umum yang mengarah kepada peningkatan kualitas masyarakat yang dapat dicapai apabila ada keserasian antara jumlah penduduk dengan lingkunagan yang mendukungnya.

BAB – IV

PEMBINAAN KEAMANAN WILAYAH TERITORIAL

7.     Umum.     Dalam suatu wilayah teritorial tidak akan mungkin terjadi gangguan keamanan jika ada pengamanan sedini mungkin dengan tindakan yang cepat dan tepat. Upaya penanganan masalah tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah setempat beserta unsur keamanannya dan seluruh masyarakat, oleh karena itu mantapnya stabilitas keamanan wilayah, mutlak diperlukan keterlibatan seluruh aparat pemerintah dan masyarakat secara aktif dan efektif,  dalam hal ini dapat dicapai apabila pembinaan keamanan terarah dan terkoordinasi dengan semua perangkat termasuk aparat pemerintah dan masyarakat.

a.          Gangguan terhadap stabilitas keamanan adalah tindakan melawan hukum atau peristiwa sosial yang bertentangan dengan hukum, jika suatu kasus kurang cepat dan tepat dalam penangannya, maka dapat meluas dan berpengaruh ke berbagai daerah dan apabila dibiarkan akan mengakibatkan timbulnya keresahan masyarakat yang akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kewibawaan pemerintah Kecamatan dan Desa binaan Koramil.

b.           Masalah keamanan sulit untuk dinyatakan secara tegas karena merupakan suatu metode pembinaan teritorial   dimanan upaya pembinaan keamanan wilayah bertujuan untuk menciptakan iklim yang aman dan tertib dalam pergaulan  masyarakat banyak serta merangsang semangat dan kesediaan rakyat untuk mewujudkan keamanan daerahnya sendiri, sehingga timbul adanya perasaan bebas dari rasa takut dan bahaya.

c.            Faktor yang mempengaruhi pembinaan keamanan kewilayahan dapat bersifat faktor yang menunjang dan faktor yang dapat menghambat pelaksanaan pembinaan kewilayahan.     Kondisi daerah rawan dan adanya aparat keamanan yang lemah serta sikap acuh, masa bodoh dari masyarakat terhadap upaya pembinaan keamanann merupakan salah satu faktor penghambat yang sangat merugikan, sebaliknya kondisi daerah yang mantap dan aparat keamanan yang kuat serta partisipasi masyarakat yang baik merupakan modal utama  bagi suksesnya pembinaan keamanan.

BAB – V

LATAR BELAKANG PRAJURIT MEMBINA TERITORIAL

8.     Umum.     Dalam rangka melaksanakan tugas pokok prajurit membina teritorial adalah salah satu fungsi utama yang terpenting dalam pembinaan teritorial  melalui usaha meningkatkan kemampuan pembinaan dan mengembangjan potensi wilayah menjadi kekuatan, sehingga seluruh kekuatan wilayah secara total mampu menghadapi segala bentuk hakekat ancaman yang mungkin timbul, oleh karena itu setiap prajutir teritorial harus memahami benar-benar tetang pembinaan teritorial secara terus menerus, sehingga berpengaruh langsung pada keberhasilan dalam melaksanakan tugas pokok pembinaan.

a.          Landasan tugas prajurit pembinaan teritorial  dapat direncanakan dan diarahkan kepada sasaran yang diprioritaskan   kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembinaan territorial, demikian juga merupakan pembatasan terhadap peluang yang mungkin akan dikembangkan oleh prajurit teritorial baik didalam subyek maupun metode pembinaan.

b.           Prajurit sebelum pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan pendekatan kepada Toko-tokoh masyarakat setempat untuk mewujudkan kerjasama yang erat serta meminta nasehat dan pendapat/ pandangan dari orang-orang ahli dalam masalah pembinaan teritorial   yang akan ditanganinya.


BAB – VI

KESIMPULAN DAN SARAN

9.     Kesimpulan.

a.          Pembinaan Teritorial  harus menguasai seni dan ilmu untuk diterapkan dalam pembinaan territorial, sehingga menjamin keberhasilan tugas yang diembannya dalam penugasannya kelak ditengah-tengah masyarakat dan membina teritorial di tingkat Koramil.

b.           Apabila tercipta suasana kerja sama yang baik antara Pembina Teritorial dan masyarakat, maka fungsi pembinaan teritorial   dapat mengajak peran serta bersama aparat pemerintah dapat melaksanakan pembinaan teritorial   yang baik dibidang hankam, bidang hukum dan ketenteraman, kertiban umum maupun bidang kesejahteraan untuk mewujudkan teritorial yang mampu merangkul kekuatan dalam rangka mencapai tujuan pembinaan teritorial   di tingkat Koramil.

10.    Saran.      Dalam makalah ini ada beberapa pokok pikiran yang perlu disarankan terumata kepada pembinaan teritorial   sebagai berikut :

a.          Untuk dapat menciptakan peluang dan membuka kemungkinan adanya kegiatan terpadu natara pembinaan teritorial   dengan pemerinatah Kecamatan yang terkait, maka perlu adanya keputusan bersama (MOu) antara pembinaan teritorial   dengan aparat pemerintah dan Tokoh masyarakat.

b.           Guna menghilangkan praduga yang negatif terutama yang sering timbul dikalangan sipil terhadap pelaksanaan tugas pembina territorial, diperlukan adanya komunikasi social dan pendekatan secara menyeluruh kepada seluruh lapirsan masyarakat.

BAB – VII
PENUTUP

11.   Penutup.  Demikian tulisan ini dibuat sebagai sumbang saran dalam upaya meningkatkan Pembinaan Teritoril di tingkat Koramil walaupun belum mencakup lingkup yang lebih luas, namun diharapk aparat Koramil lebih handal dan berkualitas sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan TNI AD.

Share this Article on :
 

© Copyright Towarani 1407 2010 -2012 | TOWARANI Teluk Bone | Powered by Login.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...